Disbunnak Kalbar Sambut Positif Pencabutan Larangan Ekspor Minyak Goreng

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalbar, Muhammad Munsif mengatakan Disbunnak Provinsi Kalbar menyambut baik pencabutan larangan ekspor

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa/Humas Pemda Landak
Bupati Landak Karolin Margret Natasa saat melakukan panen perdana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Desa Amboyo Utara, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak pada Selasa 19 April 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Presiden Jokowi mencabut larangan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya sejak 28 April 2022 lalu. Perintah tersebut seiring dengan ketersediaan dan penurunan harga minyak goreng di pasar dalam negeri.

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalbar, Muhammad Munsif mengatakan Disbunnak Provinsi Kalbar menyambut baik pencabutan larangan ekspor minyak goreng (migor) oleh Presiden RI yang disampaikan langsung Kamis, 19 Mei 2022.

"Disbunnak Provinsi Kalbar menyambut baik pencabutan larangan ekspor migor dari istana merdeka dan dirilis melalui berbagai saluran media. Pencabutan tersebut berlaku efektif mulai Senin 23 Mei 2022. Meskipun kita musti perlu bersabar sampai diterbitkannya permendag baru yang merevisi atau mencabut permendag 22 tahun 2022 agar menjadi jelas," ujar Munsif.

Para Pengusaha dan Petani Sawit di Kalbar Apresiasi Keputusan Jokowi Cabut Larangan Ekspor CPO

Selanjutnya kata Munsif apakah implikasi kebijakan presiden tersebut membuka ekspor semua produk CPO dan turunannya atau sebatas produk migor saja.

Tentu Disbunnak Kalbar dan seluruh pekebun sawit serta para pelaku industri kelapa sawit berharap pernyataan presiden untuk semua produk CPO dan turunannya.

"Meskipun tidak secara lugas menyebut CPO dan turunannya dikandung maksud seperti harapan semua pihak yakni pencabutan larangan sebagaimana substansi Permendag 22 tahun 2022. Dengan kebijakan pencabutan larangan ekspor CPO dan turunannya tersebut, perdagangan CPO domestik dan pasar ekspor akan bergerak lagi dan penjualan TBS ke PKS untuk diolah menjadi CPO akan bergerak normal kembali," ujarnya.

Pencabutan larangan ekspor ini kata Munsif harus jadi momentum untuk menata lagi hubungan kemitraan kelembagaan pekebun dan PKS dalam penerapan tata niaga TBS.

Permentan 01/2018 dan Pergub 63/2018 dengan tegas mengamanhkan bahwa setiap PKS wajib membeli TBS asal pekebun melalui kelembagaan pekebun (kelompok tani, gapoktan or kopersi perkebunan) dan dilarang membeli selain dari kelembagaan pekebun. 

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut beresiko diberikannya sanksi perungatan 1,2 hgg pencabutan izin usaha oleh Gubernur. PKS juga dilarang menerapkan harga pembelian TBS secara sepihak dengan apapun. 

Pasal 71 UU No 39/2018 mengamanhkan bahwa harga kimoditas perkebunan tertentu (al Sawit) ditetapkan pemerintah yang dalam hal ini menteri pertanian. 

"Jadi PKS tidak punya dasar hukum bila menerapkan harga TBS asal pekebun mandiri secara sepihak katakanlah dengan alasan karena mekanisme pasar," ujarnya.

Selanjutnya melalui Permentan 01/2018 Mentan mendelegasikan kewenangan khusus dlm penetapan harga TBS kelapa sawit kepada gubernur termasuk pengawasan penerapannya.

Pelanggaran oleh PKS yang tidak menerapkan harga pembelian TBS yang ditetapkan oleh Gubernur melalui penetapan Tim Penetapan Harga TBS bisa beresiko diberikannya sanksi peringatan 1,2 hingga pencabutan izin usahanya oleh Gubernur.

"Rapat penetapan harga TBS di Disbunnak Provinsi Kalbar 17 Mei 2022 telah memutuskan patokan harga TBS yang wajib dipedomani dan menjadi acuan setiap PKS atas TBS yang mereka beli dari para pekebun sawit di Kalbar," ujarnya.

Harga TBS tertinggi Rp 3.628,78 per kg yakni TBS unt Sawit umur 10 sd 20 tahun, sedangkan harga terendah sebesar Rp 2.710,35 per kg yakni TBS untuk sawit umur 3 Tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved