Update Syarat Perjalanan Terbaru Naik Bus, Pesawat, Kapal Laut dan Kereta Api Bulan Mei 2022

Syarat baru perjalanan bulan Mei untuk semua angkutan umum mulai Bus, Pesawat, Kereta api hingga Kapal Laut tersedia disini.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
NET/Google
Update Syarat Baru Perjalanan Naik Bus, Pesawat, Kapal Laut dan Kereta Api Bulan Mei 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Syarat baru perjalanan bulan Mei untuk semua angkutan umum mulai Bus, Pesawat, Kereta api hingga Kapal Laut tersedia disini.

Seiring kondisi pandemi Covid-19 yang semakin membaik, Pemerintah terus melonggarkan sejumlah aturan protokol kesehatan.

Kini yang terbaru, Presiden Joko Widodo mengumumkan penumpang yang naik pesawat, bus, kapal laut dan kereta tidak perlu lagi melakukan tes swab baik PCR maupun antigen.

Penghapusan syarat tes antigen atau PCR ini sebelum perjalanan ini berlaku untuk perjalanan dalam negeri atau luar negeri.

Namun demikian, Jokowi menegaskan, penumpang harus memenuhi aturan terkait vaksin.

Syarat Lain Naik Pesawat Terbaru Usai PCR dan Antigen Ditiadakan di Aturan Perjalanan Bulan Mei 2022

Ya, aturan tak perlu tes antigen maupun PCR ini hanya berlaku bagi pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksin lengkap yaitu dosis pertama dan kedua.

Selasa 17 Mei 2022 dalam keterangan persnya, Presiden Jokowi mengatakan, “Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab, PCR maupun antigen.”

Melansir Kompas.com, bagi Anda yang melakukan perjalanan menggunakan kendaraan umum perlu memperhatikan persyaratan perjalanan.

1. Kapal Laut

Berikut ini syarat mudik Lebaran 2022 perjalanan dalam negeri menggunakan kapal laut sesuai SE No 37 Tahun 2022, yaitu:

- Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes rapid antigen.

- Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen (1x 24 jam) atau tes RT-PCR (3 x 24 jam)

- Pelaku perjalanan yang telah mendapakan vaksin dosis pertama wajib melampirkan hasil tes negatif tes RT-PCR (3x24 jam)

- Belum menerima vaksin karena kondisi kesehatan khusus/komorbid wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (3x24 jam) serta melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum/tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

- Penumpang berusia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi tidak wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen namun wajib ada pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi serta menerapkan protokol kesehatan.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved