Ikuti Aturan Pusat terkait Prokes dan Pencabutan Level PPKM, Sutarmidji Masih Tunggu Arahan Pusat
Gubernur Sutarmidji tegaskan bahwa apapun arahan pusat tentu akan diikuti oleh Pemerintah Daerah.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dua tahun sudah pandemi Covid-19 melanda, kini kasus corona sudah mulai melandai. Dengan demikian banyak kegiatan-kegiatan yang sudah boleh dilaksanakan.
Diantaranya telah dibuka acara Pekan Gawai Dayak Kalbar ke 36 secara resmi dimulai dengan ditandai dipukulnya Gong sebanyak tujuh kali oleh Gubernur Kalbar Sutarmidji, di Rumah Radakng Pontianak, Jumat 20 Mei 2022.
Mengenai prokes seperti yang disampaikan oleh Presiden Jokowi yang menyatakan boleh bebas masker di area terbuka, Gubernur Sutarmidji tegaskan bahwa apapun arahan pusat tentu akan diikuti oleh Pemerintah Daerah.
• Pekan Gawai Dayak 36 Kalimantan Barat Resmi Dimulai
“Kita ikuti dan kita menunggu petunjuk karena penetapan PPKM masih berlaku. Kemudian daerah kita masih masuk Level PPKM Level 1,2,3 kalau sudah dicabut baru,”ujarnya.
Ia mencontohkan misal Kota Pontianak masih PPKM Level 3 maka aturan PPKM tersebut belum dicabut dan masih berlaku.
“Dilapangan terbuka boleh tidak pakai masker , kalau olahraga silahkan tak pakai makser. Tapi jangan berkerumun,” pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News