Tak Kapok Seusai Dipenjara, Residivis Narkotika di Mempawah Kembali Dibekuk Polisi
Dalam aksi penggerebekan di rumahnya, Jalan Adiwijaya, Kelurahan Pulau Pedalaman, Kecamatan Mempawah Timur, polisi menemukan hampir 3 gram narkotika g
Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - DJ alias Men (29) warga Kelurahan Pulau Pedalaman, Kecamatan Mempawah Timur, kembali diringkus Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Mempawah.
DJ alias Men sejatinya sudah pernah masuk bui karena bisnis narkotika yang dijalaninya beberapa waktu lalu.
Tapi setelah bebas, bukannya kapok, ia rupanya diam-diam masih “bermain” jual beli sabu hingga saat ini.
Malangnya, pergerakan DJ tetap terpantau Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Mempawah.
Dalam aksi penggerebekan di rumahnya, Jalan Adiwijaya, Kelurahan Pulau Pedalaman, Kecamatan Mempawah Timur, polisi menemukan hampir 3 gram narkotika golongan 1 jenis sabu yang siap edar, Senin 16 Mei 2022 pukul 20.30 WIB.
Tak ayal, berikut barang bukti, sang residivis narkotika ini kembali digiring polisi ke Mapolres Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kasat Narkoba, Iptu Eldyg Hernowo, membenarkan penangkapan terhadap DJ.
• Sakau, Oknum Polisi di Pontianak Coba Bunuh Diri Dalam Kamar Mandi BNN Kalbar
Eldyg mengungkapkan, penangkapan DJ ini terungkap dari keresahan masyarakat yang mencurigainya masih bermain bisnis narkotika sekeluarnya dari penjara.
“Kami Tim Satres Narkoba Polres Mempawah yang mendapat laporan, langsung melakukan penyelidikan. Ia langsung masuk lagi dalam pantauan,” tegas Eldyg, Kamis 19 Mei 2022.
Ternyata, tidak perlu waktu lama bagi polisi untuk membongkar bisnis lama tersangka DJ.
“Saat kami mendapat informasi bahwa tersangka DJ baru saja bertransaksi narkotika golongan 1 jenis sabu, maka kami langsung bergerak untuk melakukan penggerebekan, pada Senin 16 Mei 2022 malam,” terangnya.
Setibanya di Kelurahan Pulau Pedalaman, kediaman DJ yang beralamat di Jalan Adiwijaya, langsung dikurung petugas.
DJ yang sedang santai di rumah langsung tak berkutik. Disaksikan Ketua RT setempat, polisi melaksanakan penggeledahan.
"Di belakang rumahnya, ditemukan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu siap edar yang disimpan di dalam tas selepang hitam dengan berat bruto 2,99 gram," katanya.
Tak hanya itu, polisi juga memperoleh barang bukti lain berupa 1 unit timbangan elektrik, uang tunai Rp 650 ribu dan satu buah kotak warna hitam.
“Dari hasil penggeledahan dan interogasi awal, tersangka DJ mengakui kesemua barang itu miliknya. Karena itu, ia langsung kita giring ke Mapolres Mempawah,” tegas Eldyg. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News