Info Terbaru! Gaji 13 PNS PPPK TNI Polri dan Pensiunan Tahun 2022 Dikabarkan Cair Lebih Awal?

Info terbaru Gaji ke-13 PPPK PNS TNI Polri dan pensiunan dikabarkan bisa cair lebih awal dari jadwal pencairan sebelumnya.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Info terbaru Gaji ke-13 PPPK PNS TNI Polri dan pensiunan dikabarkan bisa cair lebih awal dari jadwal pencairan sebelumnya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Info terbaru Gaji ke-13 PPPK PNS TNI Polri dan pensiunan dikabarkan bisa cair lebih awal dari jadwal pencairan sebelumnya.

Ternyata, pencairan gaji ke-13 bisa lebih cepat jika paham akan mekanismenya.

Pemerintah telah menjamin setelah THR, PNS TNI/Polri masih akan mendapatkan gaji ke-13.

Sebagaimana Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut.

Pemerintah memberikan gaji ke-13 tahun 2022 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.

Selain itu pemberian gaji ke-13 tersebut juga diharapkan menjadi bantalan percepatan dan pemulihan ekonomi.

Golongan ASN Penerima Gaji ke-13 Tahun 2022 - Detail Besaran Gaji 13 PNS TNI Polri hingga Pensiunan

Diketahui gaji ke-13 diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), di antaranya:

Pegawai Negeri Sipil atau PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik

Lalu, kapan jadwal pencairan gaji ke-13 PNS TNI/Polri tersebut ? Apakah pencairannya bisa dipercepat ?

Bercermin dari pencairan gaji ke-13 tahun sebelumnya, pembayaran dilakukan bertepatan dengan tahun ajaran baru yang jatuh sekitar bulan Juni atau Juli 2022.

Hal ini dituangkan dalam berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022, pembayaran atau pencairan gaji ke-13 Tahun 2022 dilaksanakan pada Juli 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, gaji ke-13 bertujuan untuk membantu para abdi negara memenuhi kebutuhan anaknya yang masih sekolah.

Selain itu, gaji ke-13 juga menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas perekonomian sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.

“Gaji ke-13 ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan biasanya berbagai belanja untuk keperluan pendidikan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dikutip dari Youtube Kemenkeu RI.

Aturan Baru PNS Mulai Bulan Mei 2022 - Besaran Gaji, Sistem Kerja hingga Pangkat dan Jabatan

Mekanisme pencairan gaji ke-13

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved