Cegah Pungli dan Gratifikasi, KSOP Pontianak Launching Aplikasi SIKAPUAS
Kemudian, Widodo, Humas PT. Wilmar Cahaya Indonesia menilai bahwa aplikasi ini akan sangat memudahkan pihaknya selaku pengguna jasa.
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Mencegah praktik Pungli dan gratifikasi dalam proses pelayanan administrasi TUKS dan Tersus di wilayah tugas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Pontianak, KSOP Kelas II Pontianak melaunching aplikasi SIKAPUAS (Sistem Kemudahan Pelayanan Tuks dan Tersus).
Aplikasi layanan khusus untuk Tuks dan Tersus yang merupakan aplikasi pertama di Indonesia tersebut dapat di akses melalui www.sikapuas.com.
Bertempat di KSOP Kelas II Pontianak, Launching dan sosialisasi aplikasi ini dihadiri langsung oleh berbagai perwakilan dari perusahaan, Rabu 18 Mei 2022.
Kepala KSOP Kelas II Pontianak Capt. Mozes I Karaeng menyampaikan bahwa tujuan utama pembuatan aplikasi ini untuk memudahkan layanan dalam kaitan kewajiban dari pemilik terminal untuk kepentingan sendiri dan terminal khusus.
• Sakau, Oknum Polisi di Pontianak Coba Bunuh Diri Dalam Kamar Mandi BNN Kalbar
Untuk wilayah tugas KSOP Kelas II Pontianak terdapat 115 TUKS dan Tersus, ia berharap pada bulan Juni mendatang seluruh pihak terkait sudah mulai dapat menggunakan aplikasi ini.
"Karena memang ada diantara Tersus dan TUKS ini yang jaraknya jauh, di luar Kota, sehingga kamu mudahkan pelayanan itu dengan Online sehingga tidak ada halangan kewajiban yang harus dia sampaikan,"ujarnya.
Kemudian, Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhan, KSOP Kelas II Pontianak, Mohammad Kendeka Bastari menyampaikan bahwa aplikasi ini akan membantu internal KSOP Pontianak melaksanakan kegiatan khususnya dalam pengawasan terhadap TUKS dan Tersus.
Dalam modulnya, terdapat dua pilihan bagi pihak eksternal yang mengakses Sikapuas, pertama pelaporan dan kedua sewa wilayah perairan.
",Untuk eksternal, akan diberi kemudahan bagi para pengguna jasa untuk melaksanakan kewajibannya, yakni kewajiban pelaporan dan kewajiban sewa penggunaan perairan,"ujarnya.
Bagi pihaknya di internal, dengan aplikasi ini maka akan sekaligus memperbaiki database KSOP Pontianak untuk menunjang keterbukaan informasi publik.
",Jadi bila ada TUKS / tersus baru atau yang tidak beroperasi kembali kami akan mengupdatenya setiap hari, dan ini merupakan bentuk keterbukaan informasi publik KSOP Pontianak,"jelasnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan laut sudah menerapkan aplikasi Inaportnet, yang merupakan aplikasi pelayanan online Kapal dan Barang, dan aplikasi Sikapuas ini merupakan aplikasi layanan online khusus Tersus dan TUKS pertama di Indonesia.
"Dan ini adalah penambahan karena dinilai masih ada tatap muka antara pengguna jasa dengan kami regulator, itu terkait pelaporan dan sewa penggunaan perairan, dan dengan regulasi ini akan ditiadakan lah tatap muka, dengan demikian ini dapat meniadakan gartifikasi ataupun pungli juga membuat biaya logistik di Pelabuhan Pontianak lebih murah, dan pelabuhan Pontianak dapat bersaing dengan pelabuhan domestik dan internasiona, sehingga perekonomian di Kalbar juga akan semakin baik,"tutupnya.
Kemudian, Widodo, Humas PT. Wilmar Cahaya Indonesia menilai bahwa aplikasi ini akan sangat memudahkan pihaknya selaku pengguna jasa.
Sebelumnya, untuk layanan TUKS dan Tersus pihaknya harus datang ke KSOP dengan membawa berbagai persyaratan, dan hal tersebut membutuhkan waktu juga tenaga lebih.
",Ini sangat membantu ya, yang selama ini kita menggunakan kertas, dan sekarang ini melalui online, aplikasinya juga mudah tidak ada yang berbelit - belit m, syarat - syarat yang disampaikan juga mudah,"ujarnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News