Polres Sanggau Amankan Tiga Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Terhadap terduga pelaku beserta barang bukti yang ada diamankan ke Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Jajaran Sat Narkoba Polres Sanggau mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di dua lokasi di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Selasa 17 Mei 2022. Tiga terduga pelaku inisial CT, AS dan MM.
Lokasi pertama yakni di kediaman ASP di Jalan Ahmad Yani, GG Kangkung, Kelurahan Ilir Kota. Kemudian lokasi kedua yakni dikediaman MM di jalan Anggrek Gg Peluntan, Kelurahan Ilir Kota.
Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan melalui Kasat Narkoba Polres Sanggau AKP Donny Sembiring menjelaskan kronologis penangkapan yakni setelah dilaksanakan penyelidikan, diketahui bahwa CT dan AS sebagai perantara/kurir narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.
"Selanjutnya pada Senin 16 Mei 2022 sekira pukul 23.25 Wib, Petugas Kepolisian berhasil melaksanakan penangkapan terhadap CT dan AS di Rumah AS di Gg Kangkung,"katanya melalui telpon selulernya, Selasa 17 Mei 2022.
• Kapolres Sanggau Pimpin Upacara PTDH dan Pemberian Penghargaan Anggota Berprestasi
Kemudian dilakukan pengeledahan badan terhadap semua terduga pelaku, dari geledah tersebut petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu yang disimpan didalam satu buah jaket warna hitam yang di pakai oleh CT, dan barang tersebut di beli oleh ASP.
"Dari petugas menemukan barang bukti lainnya yang di duga berhubungan dengan tindak pidana narkotika. Selanjutnya dilaksanakan geledah rumah tempat kediaman terduga pelaku, namun tidak ditemukan barang bukti lain,"jelasnya.
Dikatakannya, Dari interograsi awal di TKP bahwa CT mengaku mendapatkan narkotika jenis shabu dari AS. dan AS mengaku mendapatkan shabu tersebut dari MM di rumahnya di jalan Anggrek Gg Peluntan.
Selanjutnya pada Selasa tanggal 17 Mei 2022 sekira pukul 01.00 Wib, Petugas juga berhasil melakukan penangkapan terhadap salah satu bandar/pengedar narkoba yaitu MM dirumahnya di Jalan Anggrek Gg Peluntan.
"Selanjutnya terhadap pelaku dilaksanakan geledah badan dan ditemukan barang bukti berupa satu paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu. Selanjutnya dilakukan geledah rumah tmpt kediaman pelaku, Namun tidak ditemukan barang bukti lain,"tuturnya.
Terhadap terduga pelaku beserta barang bukti yang ada diamankan ke Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan dari TKP pertama yakni, Satu paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu, satu buah jaket warna hitam, satu unit Handphone merk Samsung warna hitam berikut simcard dan uang tunai sejumlah Rp 250 ribu.
Kemudian, TKP kedua adalah satu paket plastik bening berklip berisikan diduga narkotika jenis Shabu, Satu buah kotak rokok merk Gudang Garam, Uang tunai sejumlah Rp 550 ribu rupiah, Satu unit Handphone merek Oppo warna hitam-biru muda berikut simcard. (*)
(Simak berita terbaru dari Sanggau)