Cara Orang Pintar dan Baik Bermedia Sosial! Dilarang Keras Ambil Foto dan Video Orang Tanpa Izin
Berikut cara bijak dan pintar bermedia sosial atau main medsos seperti di Facebook, Twitter maupun Instagram.
Kita harus minta izin orang yang bersangkutan untuk mengambil foto dan video mereka.
Apalagi jika kita hendak mengunggahnya ke akun media sosial, maka kita juga harus meminta izin dari orang yang bersangkutan.
Itulah sikap bijaksana dan sikap terpuji dalam bermain sosial media.
• Fakta Ustadz Abdul Somad Ditahan dalam Ruang Mirip Penjara Imigrasi, Dubes RI Bantah Deportasi UAS
UU ITE
Jangan salah, teman-teman. Keamanan bermain internet dan media sosial ini juga diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang kita kenal dengan UU ITE.
Adapun, Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur larangan sebagai berikut:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
Kemudian, Pasal 45 ayat (3) UU ITE mengatur soal ancaman pidananya, yakni:
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Dalam Pasal 5 ayat (1) UU ITE berbunyi "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/ atau hasil cetaknya merupakan bukti hukum yang sah."
Harap diingat, meskipun anak-anak di bawah umur seperti kita masih dilindungi hukum Undang-Undang, bukan berarti kita bisa bebas hukuman, ya.
Sebab, orang tua sebagai wali kita yang akan menanggung perbuatan kita di mata hukum.
Oleh sebab itu, bijaklah bermain media sosial dan hindari mengambil foto dan video orang lain tanpa izin.
(*)
