Cara Orang Pintar dan Baik Bermedia Sosial! Dilarang Keras Ambil Foto dan Video Orang Tanpa Izin
Berikut cara bijak dan pintar bermedia sosial atau main medsos seperti di Facebook, Twitter maupun Instagram.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut cara bijak dan pintar bermedia sosial atau main medsos seperti di Facebook, Twitter maupun Instagram.
Dimasa seperti sekarang ini, media sosial adalah wujud atau ara baru dalam berinteraksi.
Banyak kemudahan yang ditawarkan sosial media, bisa langsung menonton dan mengunggah foto ataupun video.
Namun, bukan berarti boleh sembarangan mengambil foto dan video.
Sebab, mengambil foto dan video orang lain tanpa izin bisa kena hukuman dan terancam dipenjara.
• Syarat Naik Pesawat Terbaru Aturan Bulan Mei 2022 - Awas Tiket Pesawat Hangus dan Gagal Terbang
Mengambil foto dan video orang lain tanpa izin, terutama orang tidak kita kenal, lalu mengunggahya di media sosial adalah hal yang tercela.
Sebab, mengambil foto dan video orang lain bisa menimbulkan kerugian.
Hukuman Mengambil Foto dan Video Orang Lain Tanpa Izin
Menurut Kompas, mengambil foto dan video yang kemudian disebar atau diviralkan tanpa izin yang bersangkutan dapat dikenakan pidana.
Hal ini bisa terjadi jika foto atau video tersebut mengandung dugaan pelanggaran atas penghinaan atau pencemaran nama baik, pengancaman, penyebaran berita bohong, SARA, dan hal-hal merugikan lainnya.
Hal ini bisa sangat merugikan orang lain.
Sebab, penyebaran di sosial media itu sangat cepat, teman-teman.
Di sosial media, kita dengan mudah me-share, re-tweet, dan membagikan ke lebih banyak pengguna akun sosial media.
Nah, apabila kita mengambil foto dan video orang lain tanpa izin, apalagi disertai dengan tulisan yang menyinggung mereka, orang tersebut bisa melaporkan kita ke pihak berwajib, lo!
Meski tidak semua foto dan video yang kita ambil memiliki muatan negatif, kita harus bijaksana dalam bermain media sosial, ya.
