Ketua BPM Kalbar Duga Ada Oknum Bekingi Dugaan Kasus Mafia Tanah
Eddy menegaskan hukum adalah panglima tertinggi, sehingga tidak boleh satu orangpun melakukan intervensi, karena bisa dijerat dengan hukum pula.
Penulis: Destriadi Yunas Jumasani | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dalam keterangan pers tertulisnya, Ketua Barisan Pemuda Melayu Kalimantan Barat (BPM Kalbar) Gusti Eddy menyoroti bebasnya IS (56) dan AB (50) dalam kasus dugaan mafia tanah.
Eddy bahkan menuding bebasnya dua terdakwa tersebut, diduga kuat tak lepas dari peran orang besar yang bermain pada kasus tersebut.
“Jangan coba-coba jadi beking mafia tanah, terlebih lagi melakukan langkah-langkah untuk mengintervensi hukum,” paparnya dalam keterangan tertulis, Minggu 15 Mei 2022.
Eddy menegaskan hukum adalah panglima tertinggi, sehingga tidak boleh satu orangpun melakukan intervensi, karena bisa dijerat dengan hukum pula.
• Donor Darah Charity Project 2022, Kolaborasi Sebvyrus dan IAFT
"Sudahlah, biarkan hukum yang bekerja. Sekarang sudah kasasi, jangan lagi diganggu-ganggu. Biar lebih elok," katanya
Dirinya juga mengingatkan arahan dari Presiden Joko Widodo untuk menggalakkan program berantas mafia tanah, hal ini tentunya wajib untuk dipedomani dan dijabarkan dalam penegakan hukum.
“Perlu adanya pengawasan dan monitoring. Terlebih terdapat perwakilan Komisi Yudisial di Kalbar, ” pintanya.
Diketahui IS (56) dan AB (50) merupakan terdakwa kasus dugaan mafia tanah. Korban mengalami kerugian hingga Rp 2 miliar. Keduanya kemudian divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Padahal jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalbar menuntut pidana penjara 2,5 tahun dikurangi masa tahanan, dan menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan serta penggelapan.
Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. (*)
(Simak berita terbaru dari Pontianak)