Tiga Daerah Bisa PTM 100 Persen, 5 Kabupaten di Kalbar PPKM 3 dan Sisanya PPKM 2
Dikatananya mengingat sebentar lagi akan dilakukan ujian, setelah itu baru akan dilakukan evaluasi lanjutan terkait PTM di Kalbar.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah telah mengeluarkan Inmendagri No 24 tahun 2022 terbaru yang berlaku mulai 10 Mei-23 Mei 2022. Inmendagri tersebut mengatur tentang pemberlakukan PPKM di Luar Jawa dan Bali. Adapun di Kalimantan Barat yang masuk PPKM Level 2 yakni Kabupaten Sambas.
KabupatenMempawah, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sintang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Landak, Kabupaten Kayong Utara, dan Kota Singkawang. Sedangkan di PPKM Level 3 yakni Kabupaten Ketapang, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Melawi, Kabupaten Kubu Raya, dan Kota Pontianak.
Berkaitan dengan adanya 5 daerah di Kalbar berada di PPKM Level 3, dan 9 daerah di PPKM Level 2 tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar, Sugeng, menyampaikan bahwa belum ada penambahan daerah yang melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 Persen.
Selain itu, ada perubahan di SKB 4 Menteri yang menyatakan bahwa sekolah yang boleh melakukan PTM 100 persen harus memenuhi syarat vaksinasi lansia yang awalnya 50 persen menjadi 60 persen untuk dosis dua lansia.
“Jadi daerah lain masih tetap 50 persen. Kita masih mengacu aturan yang lama belum ada daerah yang menambah melakukan PTM 100 persen, kecuali Kota Pontianak, Landak, dan Sanggau yang sudah PTM 100 persen sesuai aturan yang lama,” ujarnya, Jumat 13 Mei 2022.
Dikatananya mengingat sebentar lagi akan dilakukan ujian, setelah itu baru akan dilakukan evaluasi lanjutan terkait PTM di Kalbar.
• Ini Syarat Bila Anak Tak Bisa Ikut PTM 100 Persen, Cek Aturan PTM Berdasarkan Wilayah Level PPKM
“Jadi mungkin tahun pelajaran baru akan kita evaluasi apakah berani PTM 100 persen,” katanya. Ia mengatakan intinya belum ada tambahan sekolah yang melakukan PTM 100 persen sampai kenaikan kelas.
Dihubungi terpisah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas, Sabhan, mengatakan aturan yang dibuat mesti menjadi pedoman. Meskipun dalam praktiknya harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi di setiap daerah.
“Aturan yang dibuat memang harus menjadi pedoman, tetapi tentu dalam praktiknya harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing daerah secara bijak serta dengan perhitungan yang matang. Sehingga aman untuk semuanya dan tidak keliru dalam mengambil keputusan,” terangnya.
Sabhan mengatakan PTM maupun belajar secara online dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ) keduanya memiliki nilai plus dan minus. Belajar secara online tidak terikat oleh ruang dan waktu. Sementara PTM menghadirkan pembelajaran yang komprehensif.
“Belajar online memang tidak dibatasi oleh ruang dan waktu, efektivitasnya sangat tergantung pada komitmen dan kemandirian, sedangkan PTM dalam pembelajaran menghadirkan secara komprehensif proses pembelajaran,” jelasnya.
Sabhan menjelaskan saat ini satuan pendidikan didorong untuk menerapkan kurikulum merdeka yang memungkinkan sekolah untuk berbuat lebih kreatif dan inovatif. Pada sisi lain terdapat program sekolah penggerak dan program guru penggerak serta program kreatif lainnya.
“Di samping itu ada program sekolah penggerak, ada program guru penggerak dan banyak lagi program kreatif lainnya. Oleh karena itu kita dorong guru-guru untuk memanfaatkan secara maksimal sumber daya yang ada,” katanya.
Sabhan berharap guru-guru melakukan pengayaan ilmu dan terus mengupdate ilmu pengetahuan serta keterampilan supaya ikut perkembangan kemajuan zaman.
• SMA Negeri 3 Pontianak Sudah Berlakukan Pembelajaran Tatap Muka 100 Persen
“Harapan kami kepada guru-guru untuk terus belajar dan mengupdate pengetahuan dan keterampilannya agar tetap mengikuti perkembangan kemajuan zaman,” katanya.
Sementara itu kepada pemerintah, kata Sabhan, dia berharap pemerintah memaksimalkan perhatiannya kepada daerah perbatasan dan tertinggal. “Kami berharap kepada pemerintah untuk lebih memperhatikan daerah perbatasan dan daerah tertinggal,” harapnya.
Acuan PTM
Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara siap mengikuti surat keputusan dari SKB Empat Menteri untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka. Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara, Rahadi Usman, menyampaikan pihaknya tetap mengacu kepada kebijakan pemerintah pusat dan Provinsi Kalbar terkait pembelajaran tatap muka (PTM).
"Kita juga mengacu kepada kebijakan provinsi, yang mana PTM masih mengacu kepada protokol kesehatan," kata Rahadi Usman kepada Tribun.
Ia menambahkan, "Sampai dengan hari ini, kami dari Dinas Pendidikan telah membuat edaran sesuai dengan kebijakan Kepala Dinas bahwa masuknya sesuai dengan jadwal."
Untuk itu, Rahadi mengatakan bahwa Dinas Pendidikan Kayong Utara sudah menyiapkan edaran sesuai dengan kebijakan Dinas Pendidikan Provinsi.
"Kita dari Dinas Pendidikan Kabupaten tetap memberikan edaran, sesuai dengan kebijakan Dinas di Provinsi yang mana batas masuk itu pada tanggal 9 Mei 2022," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan sejak hari kamis lalu seluruh sekolah di Kabupaten Kayong Utara, telah masuk.
Sementara itu Kepala SMP Islam Tahfizhul Quran PP Baitul Quran, Pontianak, Irwan Karlos, mengatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan vaksin sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.
"Alhamdulillah (vaksinasi tenaga pendidik) sudah hampir semua. Persyaratan vaksin kan sebagai bentuk dukungan masyarakat atas program pemerintah untuk pengurangan penyebaran covid-19 yang pada intinya kita ingin terbebas dari covid-19," ujar Karlos.
Ia menginginkan pembelajaran tatap muka, meskipun ada sisi positif dari belajar online. "Plusnya banyak, metode belajar yang modern dengan memanfaatkan teknologi digital sehingga memacu para guru dan siswa terus mempelajari perkembangan teknologi yang berkaitan dengan proses pembelajaran," ujarnya.
Namun tentu ada minus kata Karlos, salah satunya yang kentara adalah materi kurang tersampaikan dengan maksimal.
"Namun semua itu dikarenakan keadaan saat ini. Maka bijaknya adalah selalu berproses untuk mencarikan solusi agar proses pembelajaran terlaksana dengan baik," katanya.
Menilik sudut pandang sebagai guru, Karlos mengatakan saat ini untuk pembelajaran online perlu kerja ekstra untuk meluangkan waktu lagi untuk menghubungi para siswa secara pribadi. Berbeda dengan pelajaran tatap muka, dimana guru bisa langsung bertanya apabila melihat anak kurang mengerti.
"Karena saat ini dikarenakan kurangnya waktu tatap muka maka harus terus memberikan motivasi ke siswa. Saya juga berharap ke depan, semoga kesejahteraan guru ataupun segala unsur tenaga pendidik lebih diperhatikan meskipun saat ini sudah baik," ujarnya.