Ini Syarat Bila Anak Tak Bisa Ikut PTM 100 Persen, Cek Aturan PTM Berdasarkan Wilayah Level PPKM
Sejumlah wilayah PPKM level 1-3 menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen.
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sejumlah wilayah PPKM level 1-3 menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen.
Aturan tersebut mengacu pada aturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menerbitkan Keputusan Bersama (SKB Empat Menteri) Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Dalam Keputusan Bersama Empat Menteri tersebut, sekolah diperbolehkan menyelenggarakan PTM 100 persen.
Bagi orang tua yang belum mengizinkan anaknya mengikuti PTM, bisa mengajukan permintaan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Pembelajaran jarak jauh bisa dilakukan sampai tahun ajaran 2021/2022 berakhir.
• SKB 4 Menteri Terbaru tentang PTM 2022 saat Pandemi Covid-19
Dilansir dari laman resmi Kemdikbud Sesjen Kemendikbudristek Suharti mengatakan orang tua yang mengajukan permintaan PJJ, wajib melampirkan surat keterangan kesehatan anaknya dari dokter.
"Bagi orang tua/wali yang masih memilih pembelajaran jarak jauh perlu melampirkan surat keterangan kesehatan anaknya dari dokter," ujar Suharti.
Suharti meminta orang tua memahami aturan PTM 100 persen berdasarkan level PPKM yang ditetapkan pemerintah pusat dan pencapaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK).
"Penetapan level PPKM masih diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri yang disesuaikan berkala," jelas Suharti.
Berikut rincian aturan PTM 100 persen berdasarkan level PPKM:
PPKM Level 1 dan 2
Bagi satuan pendidikan yang berada pada PPKM Level 1 dan Level 2 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lanjut usia (lansia) di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan Jam Pembelajaran (JP) sesuai kurikulum.
Bagi yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen juga diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan durasi pembelajaran paling sedikit 6 jam pelajaran.
• Bacaan Niat Mengganti Hutang Puasa Ramadhan Lengkap Dengan Doa Berbuka
PPKM Level 3
Bagi satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 3 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan jam pelajaran sesuai kurikulum.