Tiga Daerah Bisa PTM 100 Persen, 5 Kabupaten di Kalbar PPKM 3 dan Sisanya PPKM 2
Dikatananya mengingat sebentar lagi akan dilakukan ujian, setelah itu baru akan dilakukan evaluasi lanjutan terkait PTM di Kalbar.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah telah mengeluarkan Inmendagri No 24 tahun 2022 terbaru yang berlaku mulai 10 Mei-23 Mei 2022. Inmendagri tersebut mengatur tentang pemberlakukan PPKM di Luar Jawa dan Bali. Adapun di Kalimantan Barat yang masuk PPKM Level 2 yakni Kabupaten Sambas.
KabupatenMempawah, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sintang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Landak, Kabupaten Kayong Utara, dan Kota Singkawang. Sedangkan di PPKM Level 3 yakni Kabupaten Ketapang, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Melawi, Kabupaten Kubu Raya, dan Kota Pontianak.
Berkaitan dengan adanya 5 daerah di Kalbar berada di PPKM Level 3, dan 9 daerah di PPKM Level 2 tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar, Sugeng, menyampaikan bahwa belum ada penambahan daerah yang melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 Persen.
Selain itu, ada perubahan di SKB 4 Menteri yang menyatakan bahwa sekolah yang boleh melakukan PTM 100 persen harus memenuhi syarat vaksinasi lansia yang awalnya 50 persen menjadi 60 persen untuk dosis dua lansia.
“Jadi daerah lain masih tetap 50 persen. Kita masih mengacu aturan yang lama belum ada daerah yang menambah melakukan PTM 100 persen, kecuali Kota Pontianak, Landak, dan Sanggau yang sudah PTM 100 persen sesuai aturan yang lama,” ujarnya, Jumat 13 Mei 2022.
Dikatananya mengingat sebentar lagi akan dilakukan ujian, setelah itu baru akan dilakukan evaluasi lanjutan terkait PTM di Kalbar.
• Ini Syarat Bila Anak Tak Bisa Ikut PTM 100 Persen, Cek Aturan PTM Berdasarkan Wilayah Level PPKM
“Jadi mungkin tahun pelajaran baru akan kita evaluasi apakah berani PTM 100 persen,” katanya. Ia mengatakan intinya belum ada tambahan sekolah yang melakukan PTM 100 persen sampai kenaikan kelas.
Dihubungi terpisah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas, Sabhan, mengatakan aturan yang dibuat mesti menjadi pedoman. Meskipun dalam praktiknya harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi di setiap daerah.
“Aturan yang dibuat memang harus menjadi pedoman, tetapi tentu dalam praktiknya harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing daerah secara bijak serta dengan perhitungan yang matang. Sehingga aman untuk semuanya dan tidak keliru dalam mengambil keputusan,” terangnya.
Sabhan mengatakan PTM maupun belajar secara online dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ) keduanya memiliki nilai plus dan minus. Belajar secara online tidak terikat oleh ruang dan waktu. Sementara PTM menghadirkan pembelajaran yang komprehensif.
“Belajar online memang tidak dibatasi oleh ruang dan waktu, efektivitasnya sangat tergantung pada komitmen dan kemandirian, sedangkan PTM dalam pembelajaran menghadirkan secara komprehensif proses pembelajaran,” jelasnya.
Sabhan menjelaskan saat ini satuan pendidikan didorong untuk menerapkan kurikulum merdeka yang memungkinkan sekolah untuk berbuat lebih kreatif dan inovatif. Pada sisi lain terdapat program sekolah penggerak dan program guru penggerak serta program kreatif lainnya.
“Di samping itu ada program sekolah penggerak, ada program guru penggerak dan banyak lagi program kreatif lainnya. Oleh karena itu kita dorong guru-guru untuk memanfaatkan secara maksimal sumber daya yang ada,” katanya.
Sabhan berharap guru-guru melakukan pengayaan ilmu dan terus mengupdate ilmu pengetahuan serta keterampilan supaya ikut perkembangan kemajuan zaman.
• SMA Negeri 3 Pontianak Sudah Berlakukan Pembelajaran Tatap Muka 100 Persen
“Harapan kami kepada guru-guru untuk terus belajar dan mengupdate pengetahuan dan keterampilannya agar tetap mengikuti perkembangan kemajuan zaman,” katanya.