Sertifikat Vaksinasi di Aplikasi PeduliLindungi Kini Sudah Resmi Bisa Dipakai di 27 Negara Uni Eropa

Sertifikat vaksinasi yang tercatat di aplikasi PeduliLindungi kini sudah resmi dapat dipergunakan di 27 negara anggota Uni Eropa.

Editor: Rizky Zulham
NET/Google
Ilustrasi - Sertifikat Vaksinasi di Aplikasi PeduliLindungi Kini Sudah Resmi Bisa Dipakai di 27 Negara Uni Eropa. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sertifikat vaksinasi yang tercatat di aplikasi PeduliLindungi kini sudah resmi dapat dipergunakan di 27 negara anggota Uni Eropa.

Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada atau berkunjung di 27 negara Uni Eropa tersebut kini tidak perlu lagi untuk mendaftarkan QR code-nya secara terpisah.

Pengesahan penggunaan aplikasi PeduliLindungi ini dilakukan oleh Uni Eropa di wilayahnya mulai 11 Mei 2022.

Menurut KBRI Brussel di Belgia, Uni Eropa telah mengakui kesetaraan sertifikat vaksin yang dikeluarkan oleh Indonesia.

Berubah? Syarat Baru Naik Pesawat Dalam Aturan PPKM Resmi Diperpanjang Kini Tak Perlu PCR

Warga Eropa Tak Perlu Unduh PeduliLindungi

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diketahui telah melakukan proses yang cukup panjang bersama Komite Sertifikat Digital Covid Uni Eropa untuk mengupayakan teknis penyetaraan aspek legalitas.

Adanya pengakuan tersebut juga membuat warga Eropa yang memiliki Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Digital UE, tidak perlu lagi mengunduh aplikasi PeduliLindungi saat bepergian ke Indonesia.

Duta Besar RI untuk Belgia, Luksemburg dan Uni Eropa Andri Hadi mengungkapkan bahwa saling bertukarnya pengakuan tersebut sebagai bentuk penguatan kerja sama Uni Eropa dan Indonesia.

Pak Andri Hadi juga menambahkan, saling pengakuan sertifikat vaksinasi diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan minat wisatawan Eropa yang akan berkunjung ke Indonesia di musim liburan mendatang.

Sementara itu, Commissioner for Justice Uni Eropa Didier Reynders mengatakan, Indonesia kini tergabung dalam Sertifikat Digital Covid Uni Eropa yang terhubung dengan 40 negara lainnya, termasuk 27 negara Uni Eropa.

Adanya saling pengakuan ini diharapkan dapat mempermudah perjalanan WNI yang berkunjung ke Uni Eropa dan warga Uni Eropa yang melakukan perjalanan ke Indonesia.

129 Calon Jemaah Haji Kalbar Belum Miliki Sertifikat Vaksinasi Lengkap Terancam Tak Bisa Berangkat

Daftar 27 Negara Uni Eropa

Berikut adalah 27 negara Uni Eropa yang dapat mengakui dan membaca sertifikat internasional di aplikasi PeduliLindungi.

1.Austria

2.Belanda

Sumber: Grid.ID
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved