Golongan ASN Penerima Gaji ke-13 Tahun 2022 - Detail Besaran Gaji 13 PNS TNI Polri hingga Pensiunan
Golongan Aparatur Sipil Negara ( ASN) penerima Gaji ke-13 Tahun 2022 lengkap dengan rincian besaran Gaji 13 yang ditermia PNS TNI Polri hingga pensiun
THR dan Gaji ke-13 ini diperuntukkan bagi kategori sebagai berikut:
Aparatur Negara
1. Pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS (CPNS);
2. Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK);
3. Prajurit TNI dan anggota Polri;
4. Pejabat negara;
5. Wakil menteri;
6. Staf khusus di lingkungan kementerian lembaga;
7. Dewan Pengawas Komisi Pemberatasan Korupsi;
8. Pimpinan dan anggota DPR;
9. Hakim ad hoc;
10. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural;
11. Pimpinan badan layanan umum (BLU) atau bdan layanan umum daerah (BLUD), yang terdiri dari dewan pengawas dan pejabat pengelolanya;
12. Pimpinan lembaga penyiaran publik, yang terdiri dari dewan pengawas dan dewan direksi;
13. Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator, atau pengawas;