Hilal Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan dari Menkeu Sri Mulyani, Cek Besaran dan Tanggal Cair

Pasal yang mengatur pencairan Gaji ke-13 tercantum pada pasal 12 yang menyebutkan, Gaji ke-13 paling cepat dibayarkan pada bulan Juli 2022.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
Ilustrasi - Hilal Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan dari Menkeu Sri Mulyani, Cek Besaran dan Tanggal Cair. 

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

- Pejabat negara

- Pensiunan

- Penerima pensiun

- Penerima tunjangan

Akan tetapi, terdapat dua kelompok ASN yang tidak akan menerima Gaji ke-13.

Pertama, ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara.

Kedua, ASN yang sedang bertugas dengan gaji ditanggung oleh instansi yang menugaskan.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Besaran Ggaji ke-13

Besaran Gaji ke-13 Pencairan Gaji ke-13 menggunakan dana APBN.

Oleh sebab itu, PNS, PPPK, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan non-pegawai PNS akan menerima dana berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara itu, gaji ke-13 yang bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK akan menerima uang gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah.

Pegawai yang masih berstatus CPNS juga akan menerima Gaji ke-13 sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, serta tukin sebesar 50 persen.

Gaji dan tunjangan PNS

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved