Ngaku Bisa Luluskan Orang Jadi PNS, Oknum PNS di Kalbar Tipu Korban Hingga 55 Juta Rupiah
Saat itu, korban melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan dari Pelaku yang mengaku dapat meloloskan anaknya menjadi PNS dengan menyetork
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Janjikan bisa menjadikan orang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), seorang oknum PNS di Kalimantan Barat diringkus tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto menyampaikan, terduga pelaku yang diamankan ialah SF (50) merupakan seorang PNS aktif di Kalimantan Barat.
Kompol Indra menjelaskan bahwa penangkapan terhadap SF berdasarkan laporan korban berinisial ND (61) warga Kabupaten Sintang pada Januari 2022 lalu.
Saat itu, korban melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan dari Pelaku yang mengaku dapat meloloskan anaknya menjadi PNS dengan menyetorkan sejumlah uang pada tahun 2017 lalu.
Setelah korban menyetorkan uang dengan jumlah 55 juta rupiah, ternyata anak korban juga tidak kunjung menjadi PNS.
Beberapa kali korban sempat meminta uangnya kembali, namun terduga pelaku tidak mengembalikan uang korban.
• PNS Gadungan di Sambas Tipu Korban Mulai 2019
Atas hal tersebut lalu korban melaporkan SF ke Polresta Pontianak.
Dari hasil penyelidikan, pada 10 Mei 2022, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak mengamankan SF di Jalan Parit Haji Muchsin, kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
"Saat dilakukan interogasi, terduga Pelaku mengakui perbuatannya, dan menurut keterangannya, anak korban tidak lulus CPNS dikarenakan kuota untuk penerimaan CPNS Pemprov Kalimantan Barat sedikit,"ungkap Kompol Indra.
SF pun mengaku bahwa uang yang sudah disetorkan oleh korban sudah habis ia gunakan untuk keperluan sehari - hari dan biaya pengobatan penyakit yang ia derita.
Saat ini, Satreskrim Polresta Pontianak masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dan mendata kemungkinan korban lainnya.
Atas perbuatannya SF akan dijerat dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP. (*)
(Simak berita terbaru dari Pontianak)