PNS Gadungan di Sambas Tipu Korban Mulai 2019
WC mengaku aksi yang dilakukannya itu telah dilakukan mulai dari 2019. Awalnya tersangka meminjam uang kepada teman. Kemudian pelaku mengakui korban y
Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Seorang pria yang ketahuan merupakan PNS gadungan diamankan Polsek Sambas setelah dilaporkan atas tindak pidana penipuan. WC (34) mengakui perbuatannya dan menyesali usai ditangkap polisi.
WC mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukannya mengelabui korban R adalah tindak kejahatan. WC tidak mengembalikan uang 13 Juta Rupiah milik R untuk membayar hutang kepada teman R.
“Saya sadar bahwa apa yang saya perbuat salah sesuai laporan ini, dan menyesali perbuatan yang telah saya lakukan,” tutur WC Rabu 23 Maret 2022.
WC mengaku aksi yang dilakukannya itu telah dilakukan mulai dari 2019. Awalnya tersangka meminjam uang kepada teman. Kemudian pelaku mengakui korban yang ditipunya sudah mencapai tiga orang sampai saat ini.
• Pansus Raperda Bangunan Kunker ke Tanggerang untuk Sempurnakan Raperda
“Sekitar tiga tahun sampai saat ini, awalnya saya meminjam uang dan belum saya bayar, tetapi korban seperti tidak terima dan berbicara yang bukan-bukan, sampai saat ini sekitar tiga orang yang telah menjadi korban saya,” katanya.
Dari keterangan pelaku, motif yang dilakukan berpura pura sebagai PNS guru hanya untuk menyakinkan para korban. Sehingga kata dia dengan begitu, korban percaya bahwa dirinya adalah seorang PNS.
WC mengatakan hasil menipu korban, uang 13 Juta Rupiah tersebut digunakan untuk keperluan sehari hari.
“Uangnya saya gunakan untuk kebutuhan hari hari. Saya bersama ibu saya saja di rumah,” katanya. (*)
(Simak berita terbaru dari Sambas)