Luas Lahan Petani Kelapa Sawit Mandiri Seluas 37000, SPKS Sekadau Harap Dukungan Pemerintah

Dimana dari 6 produk yang masuk dalam proposal peraturan tersebut yakni ternak sapi, kelapa sawit, kedelai, kakao, kopi dan kayu.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Marpina Sindika Wulandari
Pelaksanaan FGD Kaoem Telapak di balai pertemuan, Start Market Sekadau, Kabupaten Sekadau, Kalbar, Rabu 11 Mei 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Ketua SPKS Kabupaten Sekadau, Bernadus Mochtar ungkap ada sekitar 37000 hektare lahan perkebunan kelapa sawit mandiri di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.

Bernadus Mochtar Harap ada dukungan dari pemerintah dalam hal tata niaga, Rabu 11 Mei 2022.

Diungkapkan Mochtar, dalam kegiatan FGD antara SPKS dan Kaoem Telapak mengenai rencana bakal terbitnya peraturan di Uni Eropa menyangkut komoditi yang bebas deforestasi dan bebas degradasi hutan.

Dimana dari 6 produk yang masuk dalam proposal peraturan tersebut yakni ternak sapi, kelapa sawit, kedelai, kakao, kopi dan kayu.

Menurut Mochtar dari rencana aturan tersebut terdapat beberapa point yang memberatkan petani kelapa sawit mandiri. Satu di antaranya aturan batas maksimal lahan 1,5 hektare.

CPNS dan PPPK Guru di Sekadau Tahun 2021 Terima SK

"Petani sawit merasa keberatan dengan proposal Uni Eropa yang membatasi luasan lahan pertanian yaitu 1,5 hektare. Kalau kita di petani sawit, 1,5 hektare ini tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Perlu diketahui kalau tanaman sawit ini beda dengan tanaman lain yang dibandingkan di Eropa. Cuma beberapa pokok, jarak tanam juga panjang. 150-160 pohon saja per 1,5 hektare, " Ujarnya.

Selain itu aturan lainnya adalah batas tanam di tahun 2021. Dimana hal itu menurut Mochtar cukup memberatkan, sedangkan petani kelapa sawit mandiri banyak yang menanam di bawah tahun 2021 ataupun di atas tahun 2021.

Ia pun berharap pemerintah dapat mengambil sikap dalam tata niaga kelapa sawit.

Sementara itu, diketahui di Kabupaten Sekadau untuk petani kelapa sawit mandiri kurang lebih 13000 KK, dengan luasan lahan petani kelapa sawit mandiri kurang lebih 37000 hektare, di luar petani plasma dan petani kemitraan. "Kalau aturan ini betul-betul diberlakukan tentu akan kewalahan. Jangan sampai kita tergantunglah dengan Uni Eropa. Pemerintah harus mengambil sikap dalam tata niaga kelapa sawit ini, " Pungkasnya.

Ia juga berharap dengan banyaknya petani kelapa sawit mandiri di Kabupaten Sekadau, pemerintah dapat lebih proaktif memberikan bimbingan melalui PPL, sehingga memberikan hasil yang maksimal. (*)

(Simak berita terbaru dari Sekadau)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved