Berikut Alasan 5 Daerah di Kalbar Berada di PPKM Level 3 dan 9 Daerah di PPKM Level 2

Harry Agung menjelaskan bahwa dalam penilaian Level PPKM ada beberapa kriteria yang digunakan Kemenkes untuk menilai suatu daerah

Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY PRABOWO RAHINO
Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Kalimantan Barat, drg Harry Agung. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah telah mengeluarkan Inmendagri No 24 tahun 2022 terbaru yang berlaku mulai 10 Mei- 23 Mei 2022 tentang pemberlakukan PPKM di Luar Jawa dan Bali.

Adapun daerah di Kalimantan Barat yang masuk PPKM Level 2 yakni Kabupaten Sambas, KabupatenMempawah, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sintang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Landak, Kabupaten Kayong Utara, dan Kota Singkawang.

Sedangkan di PPKM Level 3 yakni Kabupaten Ketapang, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Melawi, Kabupaten Kubu Raya, dan Kota Pontianak.

Terhadap Inmendagri tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harry Agung menjelaskan bahwa dalam penilaian Level PPKM ada beberapa kriteria yang digunakan Kemenkes untuk menilai suatu daerah tersebut berada di level berapa.

Masyarakat Paling Banyak Ajukan Pencetakan KTP-El di Disdukcapil Kota Pontianak

Pertama terkait transmisi Komunitas yang dinilai adalah kasus konfirmasi kemudian jumlah penderita covid-19 yang dirawat di RS, dan jumlah kematian.

Kemudian kapasitas respon dan yang dinilai tentang berapa yang dilakukan testing , tracing, dan bagaimana treatment yang dilakukan dalam penanggulangan covid-19 ini. Ketiga adalah vaksinasi lengkap total dan vaksinasi lansia yang juga turut dinilai.

Dikatakannya kalau dari kriteria tersebut penilaian dua poin di Kalbar cukup baik berada di Level 2. Namun pada penilaian vaksinasi secara total memang sudah cukup baik , tapi pada vaksinasi lansianya masih ada beberapa kabupaten kota yang dibawah 60 persen.

“Sedangkan kita di Kalbar V1 Lansia sudah diatas 60 persen , tapi V2 masih dibawah 60 persen. Saya kira hal ini lah menjadikan ada beberapa kabupaten kota yang masih berada di PPKM Level 3,”ujarnya kepada Tribun Pontianak, Rabu 11 Mei 2022.

Karena di Inmendagri mencantumkan tentang penetapan Level PPKM ada satu pasal yang menyatakan apabila satu kabupaten kota terdapat vaksinasi lansianya dibawah 60 persen akan dinaikan satu level keatas.

“Inilah saya kira menjadikan beberapa daerah yang bisa di level PPKM 2, tapi karena vaksinasi lansia masih dibawah 60 persen dinaikan ke PPKM level 3,”ujarnya.

Ia memaparkan bahwa sejauh ini untuk Perkembangan kasus covid-19 di Kalbar per tanggal 10 Mei 2022 ada tambahan kasus positif 2 orang, dan kasus aktif 13 orang, dengan angka positifity rate 0,12 persen.

“Dari kasus aktif 13 orang yang sedang dirawat di RS ada 7 orang . Kalau kita lihat perkembangan covid-19 di Kalbar memang dimulai dari 2 April 2022 positifity rate di Kalbar dibawah 5 persen itu menunjukan kondisi yang rendah dan selama 2 minggu masih dibawah 5 persen,“ujarnya.

Lalu pada 16 April 2022 positifity rate Kalbar dibawah 1 persen dan bertahap sampai 10 Mei 2022. Kondisi ini adalah kondisi positifity rate yang sangat rendah didalam transmisi komunitas atau penularan covid-19 di Kalbar.

“Kalau kita lihat kasus di dua hari terakhir setelah libur panjang dan aktivitas mudik belum menunjukan adanya kenaikan kasus dan positifity rate masih rendah dibawah 1 persen,”ungkapnya.

Memang dari pengalaman kejadian sebelumnya ada potensi kenaikan kasus setelah momen hari libur panjang, namun dikatakannya kalaupun ada kenaikan akan tampak 14 hari kemudian.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved