Masyarakat Paling Banyak Ajukan Pencetakan KTP-El di Disdukcapil Kota Pontianak

“Persentase di Pontianak, untuk data bulan Maret 99,81 persen. Dalam perhitungan KTP-el itu, kita selalu melihat dalam dinamisasi data penduduk. Jadi

TRIBUNPONTIANAK/MUHAMMAD LUTHFI
Aktivitas di Disdukcapil Kota Pontianak, Jl. Letjen Sutoyo, Kota Pontianak, Rabu, 11 Mei 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data, Yopie Indra Pribadi menyampaikan, bahwa masyarakat paling banyak mengajukan pengurusan pencetakan KTP-Elektronik di Dukcapil Kota Pontianak.

“Kalau di Dukcapil Kota Pontianak, yang paling banyak itu pengurusan untuk pencetakan KTP-el, kemudian Kartu Keluarga (Kk), Akta Kelahiran, dan lain-lain sebagianya. Cuman yang paling banyak memang pencetakan KTP-el,” jelasnya, Rabu, 11 Mei 2022.

Ia mengatakan ada dua Semeter tolak ukur perhitungan perekaman terhadap jumlah penduduk, yaitu pada bulan Juni dan Desember.

Lanjut Yopie menjelaskan, untuk data semester kedua tahun 2021, per tanggal 28 Februari 2022, jumlah perekaman KTP-el di Dukcapil Pontianak mencapai 99.81 persen.

“Persentase di Pontianak, untuk data bulan Maret 99,81 persen. Dalam perhitungan KTP-el itu, kita selalu melihat dalam dinamisasi data penduduk. Jadi perekaman itukan dihitung dari wajib KTP dibagi dengan jumlah penduduk,” ungkapnya.

Menurut penuturan Yopie, persentase perhitungan jumlah penduduk itu berfisat dinamis, sehingga banyak faktor yang mempengaruhi jumlahnya untuk mencapai di angka 100 persen.

“Wajib KTP itu artinya penduduk yang sudah masuk usia 17 tahun atau dibawah 17 tahun tetapi sudah menikah. Ketika warga pindah keluar, otomatis akan mempengaruhi jumlah perekaman yang sudah direkam,” tuturnya.

“Ketika warga belum sampai usia 17 tahun, kemudian masuk kedalam kategori 17 tahun di semester keduanya, juga akan mempengaruhi data itu tidak mencapai 100 persen,” katanya.

Pembelajaran Tatap Muka 100 Persen di Pontianak Tetap Berlanjut

Selain itu Yopie juga menerangkan fungsi dari Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM). Menurut penuturan Yopie, ADM bisa membantu warga untuk mencetak dokumen kependudukan, kecuali KTP-El. Dikatakannya untuk pengurusan dan pembuatan KTP-El sedikit berbeda, karena harus menggunakan SAM (Secure Access Module).

“Anjungan Dukcapil Mandiri, itu sifatnya memudahkan warga untuk mencetak secara mandiri dokumen kependudukan. Seperti misalnya, kartu keluarga, akta kelahiran, dan sebagainya,” terangnya.

“Kalau dari kita itu, sekarangkan sudah menggunakan ttd elektronik. Nah ttd elektronik itu, mengirimkan pin kedalam email warga, QR code itu yang digunakan untuk discan/pindai, di Anjungan Dukcapil Mandiri,” tukasnya.

Satu di antara warga Kota Pontianak, Joshua, mengatakan bahwa dirinya baru saja selesai mengajukan urusan di Dukcapil Pontianak, terkait keterangan beda nama skt dengan KTP.

“Mengurus ini, terkait keterangan beda nama SKT dengan KTP,” jelqsnyaZ

Joshua menilai, pelayanan yang diberikan oleh Dukcapil sudah cukup bagus.

“Untuk pelayanan lumayan ya, mereka menjelaskan tidak berkelit dan tidak ribet,” ungkapnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved