46 Anggota Peradi Kalbar Ucapkan Sumpah dan Janji Advokat di Pengadilan Tinggi
Sebelum diucapkan oleh seluruh Anggota, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Nani menegaskan bahwa Sumpah dan Janji Advokat selain disaksikan....
Penulis: Ferryanto | Editor: Mirna Tribun
TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - 46 Advokat Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kalimantan Barat mengambil sumpah dan janji Advokat di Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat.
Dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Dr. Nani Indrawati, SH., M.Hum, 46 Advokat anggota yang sebelumnya sudah menjalani berbagai pelatihan dan tes secara resmi menyandang status advokat.
Sebelum diucapkan oleh seluruh Anggota, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Nani menegaskan bahwa Sumpah dan Janji Advokat selain disaksikan oleh diri sendiri juga disaksikan peserta yang hadir, yang harus ditegaskan ialah sumpah ini disaksikan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa.
"Manusia hanya mengetahui melalui kata - kata dan perbuatan seseorang, tetapi Tuhan mengetahui apa yang tampak dan apa yang tersembunyi didalam diri saudara, Tuhan yang tau kedua duanya, kepada Tuhan akhirnya pertanggungjawaban akan saudara berikan," tegasnya sebelumnya menuntun para peserta mengucap janjinya.
Nani menyampaikan, Advokat adalah penegak hukum, sama seperti Hakim, Jaksa, serta Polisi, oleh sebab itu ia berpesan, ketika nanti mendampingi klien, harus mendampingi klien dengan memberikan pertimbangan hukum yang baik dan benar.
• Langgar Undang-Undang Advokat, Ketua Umum PERADI Pertimbangkan Pengunduran Diri Hotman Paris
Jangan menggunakan cara yang tidak diperbolehkan oleh hukum, antara lain intervensi dengan menggunakan cara tidak benar.
"Intinya integritas harus ditegakkan, jangan asal mendapatkan uang atau honor yang besar, selamat menjalankan tugas baru yang sudah sah,"pesannya.

Kemudian, Plt Ketua Peradi Pontianak Irenius Kadem menyampaikan, seluruh yang diambil sumpah dan janjinya saat ini telah melalui proses panjang dari pendidikan serta melalui berbagai ujian, dan saat ini seluruhnya sudah sah menjadi Advokat.
'"Dengan pengambilan sumpah ini, maka sudah bisa bersidang di luar Pengadilan dan dalam Pengadilan, baik litigasi maupun non litigasi,"tuturnya.
Kepada seluruh anggota Peradi yang baru saja diambil sumpah ia mengucapkan selamat dan ia berharap untuk dapat dapat menjalankan tugas dengan baik.
Lasarus Marpaung, satu diantara Anggota Peradi yang baru diambil sumpahnya berharap, dengan Pelantikan 46 Advokat baru ini, penegakan hukum di Kalbar dapat lebih baik.
Dengan adanya Advokat - advokat yang baru, ia berharap dapat membantu masyarakat yang sedang membutuhkan bantuan hukum.