Langgar Undang-Undang Advokat, Ketua Umum PERADI Pertimbangkan Pengunduran Diri Hotman Paris
Ketua umum PERADI atau Perhimpunan Advokat Indonesia, Otto Hasibuan mengaku telah menerima surat pengunduran diri Hotman Paris Hutapea.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Nama Hotman Paris yang sedang hangat saat ini karena Aspri yang selalu terpublis, membuat sejumlah pihak merasa heran.
Ketua umum PERADI atau Perhimpunan Advokat Indonesia, Otto Hasibuan mengaku telah menerima surat pengunduran diri Hotman Paris Hutapea.
Otto Hasibuan mengatakan bahwa PERADI tak tahu persis alasan Hotman Paris angkat kaki.
Kendati demikian, ia masih belum mengambil keputusan dan masih mempertimbangkan pengunduran diri Hotman Paris.
• Cara Hotman Paris Mengurus 39 Aspri Cantik dan Seksi, Bukan Tak Takut Dosa, Melainkan?
"Iya dia terdaftar di PERADI. Ada suratnya (pengunduran diri), tapi kita sedang mempertimbangkan apakah itu dikabulkan atau tidak," ucap Otto Hasibuan saat ditemui di Slipi, Jakarta Barat, Kamis 14 April 2022.
Otto Hasibuan melakukan itu bukan tanpa alasan.
Hal itu dikarenakan Hotman Paris akan dikenakan pasal 30 Undang-Undang Advokat Indonesia jika ia mengundurkan diri dari PERADI.
"Sebab kalau kami kabulkan kan melanggar Pasal 30 Undang-Undang Advokat. Karena pasal tadi mengatakan, seluruh advokat Indonesia wajib menjadi anggota PERADI, menurut Undang Undang advokat."
• Maria Vania Tolak Ajakan Hubungan Spesial dengan Hotman Paris, Akui Tak Tahan Cemburu
"Jadi kalau semua advokat di Indonesia ini menurut saya wajib menjadi angota PERADI," tutur Otto Hasibuan.
"Jadi makanya saya katakan, kalaupun ada pernyataan dia pengunduran diri, kita akan pertimbangkan apakah itu dikabulkan atau tidak," tutupnya. (*)