Kompol Haryanto Pimpin Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika 9,16 Gram

Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka TD di temukan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 9,16 gram.

Editor: Jamadin
Dok. Polres Singkawang
Waka Polres Singkawang Kompol Haryanto, S.H. pimpin kegiatan pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Senin 9 Mei 2022 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Wakapolres Singkawang Kompol Haryanto, S.H. pimpin kegiatan pemusnahan Barang Bukti Narkotika yang merupakan hasil Pengungkapan Kasus dari Sat Resnarkoba Polres Singkawang di dua TKP di Singkawang dan satu TKP di Dusun Tanjung Gundul Desa Karimunting, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan Kabupaten Bengkayang, Senin 9 Mei 2022.

Barang Bukti Narkotika seberat 9,16 gram, kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di Mako Polres Singkawang.

Dalam kesempatan tersebut Kasat Resnarkoba Polres Singkawang Akp Jumari, S.H, menyampaikan Kornologis Penangkapan Kasus Narkotika tersebut,

Bahwa pada Kamis  21 April 2022 sekira jam 00.30 Wib, dilakukan penangkapan terhadap Inisial WB di satu rumah di Singkawang.

Polres Singkawang Musnahkan Sabu dan Amankan Tiga Tersangka

"Selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dua paket plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu dan barang bukti tersebut diakui kepemilikkanya oleh WB yang didapatnya dari inisial BC," terangnya.

Selanjutnya sekitar Jam 02.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap Inisial BC Disebuah rumah kost yang beralamat di Singkawang Selatan.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa: 1(satu) paket plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu, barang bukti tersebut diakui kepemilikkanya oleh Inisial BC yang didapatnya dari inisial TD,

Selanjutnya dilakukan penangkapan terhdap tersangka Inisial TD pada hari Kamis tanggal 21 April 2022 sekira jam 07.30 Wib di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Tanjung Gundul, Desa Karimunting Kecamatan Sungai Raya Kepulauan Kabupaten Bengkayang.

Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka TD di temukan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 9,16 gram.

Pasal yang di sangkakan terhadap tersangka : Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun , dan Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Bahwa Barang Bukti Narkotika tersebut sudah di ambil sampel dan di uji ke Balaipom bahwa barang tersebut adalah benar Narkotika Jenis Sabu, dan saat ini Perkaranya masih dalam Proses Penyidikan, Selanjudnya Barang Bukti tersebut di lakukan Pemusnahan Barang Bukti dengan disaksikan BNN Kota Singkawang, Kejaksaan Negeri Singkawang, Dinas Kesehatan Kota Singkawang, Penasehat Hukum , Wakapolres Singkawang, Kasat, Penyidik , Tersangka dan Beberapa Orang Saksi,

"Dari barang bukti narkotika Jenis sabu yang telah dilakukan penyitaan seberat 9,16 gram, selanjudnya dimusnahkan, Polres Singkawang berhasil menyelamatkan 106 orang masyarakat dari penyalahgunaan narkotika," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved