Polres Singkawang Musnahkan Sabu dan Amankan Tiga Tersangka
Ketiga tersangka tersebut, Kompol Haryanto katakan, ditangkap di lokasi yang berbeda, yakni di Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang.
Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Sebanyak 9,16 gram Narkotika jenis Sabu dimusnahkan Polres Singkawang dengan dimasukan ke dalam cairan kimia, pada Senin 9 Mei 2022 pagi.
Wakapolres Singkawang, Kompol Haryanto mengungkapkan, 9,16 gram Sabu tersebut diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Singkawang dari tangan tiga tersangka berinisial WB, BC dan TD.
Ketiga tersangka tersebut, Kompol Haryanto katakan, ditangkap di lokasi yang berbeda, yakni di Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang.
"Kami mulanya melakukan penangkapan terhadap WB, dari hasil pengembangan kami kemudian mengamankan BC, lalu TD," ujar Kompol Haryanto, Senin 9 Mei 2022.
• Ketua TP4GN Singkawang Pinta Seluruh Kelurahan Bersinar di Singkawang Optimal Cegah Narkoba
Ketiga tersangka ini, Kompol Haryanto katakan, dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun hingga 20 tahun.
Dengan berhasil diamankannya ketiga tersangka dan barang bukti sabtu seberat 9,16 gram tersebut, Polres berhasil menyelamatkan 106 orang dari penyalahgunaan narkoba. (*)
(Simak berita terbaru dari Singkawang)