Menaker Sarankan Karyawan Swasta Juga Melakukan WFH Pasca Libur Lebaran, Kenapa ?
Menurut Menaker Ida saran tersebut sesuai imbauan Presiden agar masyarakat kembali lebih awal atau kembali setelah puncak arus balik.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Setelah Menpan-RB membolehkan ASN untuk bekerja dari rumah WFH pasca lebaran ini, kini Menaker juga menyarankan hal yang sama.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta perusahaan untuk memberi izin kepada karyawannya untuk melakukan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.
Hal itu juga bertujuan untuk mengurangi kemacetan khususnya untuk daerah Jakarta dan sekitarnya pada periode puncak arus balik.
Menaker meminta pengusaha berkoordinasi dengan pekerjanya yang saat ini sedang mudik ke kampung halaman agar dapat menghindari puncak arus balik tersebut.
• Arus Lalin di Singkawang Padat, Berikut Penanganan dan Imbauan dari Dinas Perhubungan
Menurut Menaker Ida saran tersebut sesuai imbauan Presiden agar masyarakat kembali lebih awal atau kembali setelah puncak arus balik.
"Sebagaimana imbauan Bapak Presiden Jokowi, bahwa masyarakat yang melakukan perjalanan mudik dengan menggunakan kendaraan pribadi pada momen Idulfitri tahun ini untuk kembali lebih awal atau kembali setelah puncak arus balik," kata Menaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu 7 Mei 2022.
Menurut Menaker, upaya ini dapat diwujudkan melalui dialog, komunikasi, dan koordinasi yang intensif antara pengusaha dan pekerja/buruh.
"Tentunya, pelaksanaannya harus berdasarkan kesepakatan bersama dengan memperhatikan aturan yang berlaku di masing-masing tempat kerja," katanya.
Pilihan alternatif yang bisa dilakukan dan memungkinkan adalah bekerja dari rumah (work from home/WFH).
"Sistem ini tentunya sudah cukup familiar bagi kita di mana pengaturan ini pernah bersama-sama kita lakukan selama pandemi Covid-19. Sistem ini bisa diterapkan sementara waktu guna menghindari kepadatan puncak arus balik," jelas Menaker.
"Namun begitu, sekali lagi, pelaksanaannya tentu berdasarkan atas kesepakatan bersama dan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Untuk waktunya WFH sendiri proporsional selama terjadinya puncak arus balik, yaitu selama seminggu kedepan setelah libur lebaran.
• Macet Jalan Raya Tebas, Banyak Pengendara Menuju Pantai Bahari Jawai dan Temajuk
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo memberi arahan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar mengatur jadwal WFH di instansi masing-masing.
WFH bisa diterapkan selama satu minggu setelah puncak arus balik Lebaran pada 8 Mei 2022.
Kebijakan ini juga sekaligus menjadi jawaban dari usulan yang disampaikan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang menyarankan instansi pemerintah dan swasta untuk menerapkan kebijakan WFH setelah momen lebaran berakhir.