Cara Daftar Haji Online 2022 dan Rincian Biaya Haji 2022
Haji adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu..................................................
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Artikel ini memuat cara daftar haji 2022 dan apa saja persyaratannya.
Haji adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu.
Bagi Anda yang ingin menunaikan ibadah haji, penting untuk mengetahui persyaratan dan cara daftar haji sesuai ketentuan yang berlaku.
Pendaftaran haji (cara daftar haji reguler) bukan saja terkait berapa biaya yang harus disiapkan calon jemaah. Tetapi juga berkaitan dengan daftar antrean haji atau daftar tunggu haji (waiting list).
Antrean tersebut bahkan juga diberlakukan bagi jemaah haji yang sudah melakukan pelunasan pembayaran.
Daftar haji berbeda dengan umrah yang bisa dilakukan kapan saja kecuali pada waktu-waktu tertentu.
Di Indonesia, terdapat dua kategori untuk daftar haji yaitu haji reguler dan haji plus. Haji reguler diselenggarakan oleh pemerintah secara langsung melalui Kementerian Agama.
Sedangkan haji plus diselenggarakan oleh perusahaan tour and travel swasta atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
(Update berita seputar Idul Fitri 2022 disini)
• Usai Lebaran Menpan-RB Bolehkan ASN Kerja dari Rumah WFH, Ini Alasannya
Perbedaan haji reguler dan haji plus terdapat pada biaya, cara pembayaran, masa tunggu, dan fasilitas yang didapatkan jemaah.
Bisa dibilang, biaya haji plus jauh lebih besar dibandingkan biaya haji reguler.
Berikut pedoman pendaftaran atau cara haji reguler sebagaimana dilansir dari laman haji.kemenag.go.id:
Syarat daftar haji
Bagi Anda yang berencana untuk berangkat haji ke tanah suci, simak syarat-syarat daftar haji yang harus dipenuhi:
- Beragama Islam
- Berusia minimal 12 tahun pada saat mendaftar
- Belum pernah pergi haji dalam 10 tahun terakhir
- KTP yang masih berlaku yang sesuai dengan domisili atau bukti identitas lain yang sah
- Kartu Keluarga,
- Akte kelahiran yang bisa disubtitusi dengan surat kenal lahir, kutipan akta nikah, atau ijazah,
- Memiliki tabungan haji atas nama jemaah yang terdaftar pada Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH).
- Pas foto 3X4 cm khusus dengan ketentuan haji terbaru. Ketentuan baru pas foto meliputi dengan latar belakang warna putih, warna baju/kerudung kontras dengan latar belakang, tidak memakai pakaian dinas, dan bagi jemaah haji perempuan wajib menggunakan busana muslimah, tidak menggunakan kacamata, serta wajah tampak minimal 80 persen dari ukuran pas foto.

Prosedur daftar haji (cara daftar haji)
Bagi yang ingin pergi haji dengan biaya haji reguler, berikut informasi mengenai cara daftar haji reguler. Secara umum, cara daftar haji dapat Anda lakukan dengan membuka tabungan dan mendaftar ke Kementrian Agama. Berikut penjelasan lengkapnya: