Libur Lebaran Usai, ASN Mangkir Kerja di Lingkungan Pemkot Pontianak Akan Disanksi
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak, Yuni Rosdiah menyampaikan, bahwa pihaknya telah membentuk tim y
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Ishak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cuti bersama lebaran telah usai.
Mulai Senin 9 Mei 2022 seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah harus masuk kerja termasuk di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak Kalimantan Barat.
Dengan demikian, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mewanti-wanti kepada seluruh ASN di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, agar tidak ada pegawai yang mangkir kerja usai libur panjang lebaran ini
"Mulai tanggal 9 Mei 2022 ini seluruh pegawai sudah harus masuk kerja, tidak ada toleransi lagi apabila masih ada ASN yang menambah libur tanpa alasan yang jelas," tegas Wako Edi, Sabtu 7 Mei 2022.
• PNS Kalbar Tak Masuk Kerja Hari Pertama usai Libur Lebaran Terancam Sanksi, Bisa Diturunkan Jabatan!
Sebelumnya, surat edaran Wali Kota Pontianak terkait aturan cuti bersama juga sudah disampaikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Pontianak.
Dengan adanya surat edaran tersebut, terhitung pada 9 Mei 2022 seluruh ASN sudah mulai hadir kerja.
"Bagi ASN yang mangkir, akan diberikan sanksi tegas bagi pegawai yang bersangkutan. Sebab libur lebaran sudah diberikan cukup panjang, tidak ada alasan lagi untuk tidak hadir kerja usai cuti bersama," ungkapnya.
• Apakah Libur Sekolah Diperpanjang oleh Pemerintah Indonesia ?
Sementara itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak akan membentuk tim yang bertugas melakukan inspeksi kehadiran kerja ASN ke seluruh OPD Pemkot Pontianak.
"Apabila ada ASN yang tidak hadir kerja tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka akan ada sanksi yang diberikan kepada bersangkutan," jelasnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak, Yuni Rosdiah menyampaikan, bahwa pihaknya telah membentuk tim yang bertugas melakukan inspeksi kehadiran kerja ASN ke seluruh OPD Pemkot Pontianak setelah libur lebaran.
"Kami membagi tim menjadi empat kelompok yang akan turun ke lokasi yang sudah ditentukan di semua Perangkat daerah untuk mengecek presensi dan kehadiran PNS," jelasnya.
"Jika ada yang tidak hadir, maka akan diberikan sanksi hukuman disiplin oleh atasannya langsung masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku," timpalnya. (*)