Berapa Hari Libur Sekolah Diperpanjang ? Pemerintah Fokus Atasi Kemacetan Lalu Lintas

Kebijakan ini bertujuan mengurai kemacetan selama arus balik Lebaran 2022, terutama di wilayah Jakarta, Bogor, Depok,

Editor: Madrosid
file / tribunpontianak.co.id
libur sekolah di tiga propinsi diperpanjang 

"Memang tidak ada kemunduran atau kemajuan, karena memang sudah ditetapkan tanggal segitu."

"Dari awal (libur Lebaran) mulai 29 April sampai 11 Mei sesuai dengan rencana kalender pendidikan," sambungnya.

Libur Lebaran, Pengunjung TWA Gunung Kelam di Sintang Capai 400 Orang per Hari

2. Provinsi Jawa Barat

Dinas Pendidikan Jawa Barat juga telah mengeluarkan surat edaran terkait jadwal masuk sekolah setelah libur Lebaran.

Dalam surat edaran itu, peserta didik di Jawa Barat akan masuk sekolah pada Kamis, 12 Mei 2022.

Merujuk pada kalender pendidikan Jawa Barat sebelumnya, siswa SMA, SMK dan SLB, akan kembali masuk sekolah pada Rabu, 11 Mei 2022.

Sementara itu, untuk satuan pendidikan SD dan SMP akan kembali masuk sekolah pada Senin, 9 Mei 2022, bersamaan dengan masuknya hari kerja setelah pascacuti bersama Idulfitri.

Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Dedi Supandi, mengatakan diundurnya jadwal masuk sekolah di Jawa Barat setelah Lebaran dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Dalam rangka menindaklajuti arahan dari Bapak Presiden maka Disdik Jawa Barat telah menyebarkan edaran kepada kabupaten/kota."

"Sehingga kembali masuk sekolah pada 12 Mei 2022," ujar Dedi Supandi, Rabu 4 Mei 2022, dikutip dari TribunJabar.id.

Dedi mengajak kepada siswa maupun tenaga kependidikan di Jawa Barat agar turut menghindari arus mudik seperti yang diimbau oleh Presiden.

"Karena diprediksi akan banyak sekali kendaraan yang akan masuk ke Jabar khususnya pada tanggal 6, 7, 8 Mei."

"Karena itu Disdik Jabar mengeluarkan edaran agar kembali masuk sekolah pada 12 Mei 2022 ini," katanya.

3. Provinsi Banten

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten juga memutuskan untuk memperpanjang waktu libur Lebaran bagi jenjang SMA-SMK.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved