Breaking News

Ketentuan Isi E-HAC Perjalanan Darat Laut dan Udara, Tak Perlu PCR / Swab Tes

Pengisian e-HAC saat ini syarat wajib bagi pelaku perjalanan sebelum mudik ke kampung halaman.

Editor: Madrosid
NET/Google
Aturan Baru Baik Pesawat Maret 2022 - Calon Penumpang Kini Wajib Isi e-HAC Sebelum Terbang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Untuk melakukan perjalanan baik pada arus mudik sejumlah alat transportasi darat laut dan udara harus memenuhi syarat sebagai berikut.

Meski tak perlu lagi untuk melakukan PCR atau Swab Tes tapi hanya berlaku untuk orang yang sudah melaksanakan vaksinasi lengkap saja.

PCR dan Swabtes tetap dilakukan bagi yang belum vaksin lengkap.

Untuk itu pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau kepada masyarakat yang berpergian untuk mengisi electronic Health Alert Card (e-HAC) di aplikasi PeduliLindungi.

Pengisian e-HAC saat ini syarat wajib bagi pelaku perjalanan sebelum mudik ke kampung halaman.

Ketentuan ini berlaku mulai 5 April 2022 di semua moda transportasi darat, laut, dan udara.

Doa Berangkat Mudik yang Dibaca saat Perjalanan Jauh agar Lancar Sampai Tujuan

Ketentuan mengisi e-HAC bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) atau domestik:

Pengisian e-HAC hanya berlaku bagi pelaku perjalanan usia 6 tahun ke atas.

Anak berusia di bawah 6 tahun dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

Cara mengisi e-HAC domestik Dilansir dari situs resmi Kemenkes, dijelaskan mengenai tata cara mengisi e-HAC domestik baik perjalanan menggunakan transportasi udara, laut, dan darat.

Sebagai informasi, e-HAC domestik wajib diisi oleh pelaku perjalanan domestik (meliputi transportasi udara, darat, dan laut) pada hari keberangkatan dan paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan (H-1).

Berikut ini panduan mengisi e-HAC domestik di aplikasi PeduliLindungi:

Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru

Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi

Klik fitur “e-HAC" yang ada pada laman utama Pilih “Buat e-HAC” Pilih "Domestik" untuk pelaku perjalanan dalam negeri Pilih "Sarana Perjalanan"

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved