Cara Daftar DTKS Jakarta 2022 di https://dtks.jakarta.go.id
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahap kedua.
Editor:
Jimmi Abraham
Hingga tahap terakhir, DTKS ditetapkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).
• V BTS Beri Alasan Sayang Sama Anak-anak, Sampai Disebut Sebagai Ayah Muda Idaman
Kelompok yang tak bisa diusulkan
Lantaran merupakan data acuan pemberian bansos, pendaftaran DTKS Jakarta tidak bisa dilakukan oleh semua orang atau rumah tangga.
Berikut kelompok rumah tangga yang tidak bisa diusulkan menerima bansos melalui DTKS Jakarta:
- Warga ber-KTP non DKI Jakarta.
- Tidak berdomisili di DKI Jakarta.
- Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN, PNS, TNI, Polri, dan/atau anggota DPR/DPRD.
- Rumah tangga memiliki mobil.
- Rumah tangga memiliki tanah atau lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 miliar.
- Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang).
- Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.
(*)