Info Pencairan Bantuan Subsidi Upah BSU Gaji Mei 2022, Siap-siap Cek Rekening Dapat Rp 1 Juta

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menyebut kalau masalah ini datang dari proses validasi data pekerja penerima manfaat BSU

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
tribunnews
Subsidi gaji tahun 2022 sebesar Rp 1 juta 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Program penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 bakal segera disalurkan.

Saat ini proses pendataan bagi peserta penerima sedang dilaksanakan Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

Jika data penerima rampung, BLT subsidi gaji Rp1 juta langsung ditransfer ke rekening pekerja masing-masing.

Menurut akun medsos Kemnaker pencairan segera dilaksanakan setelah data penerima selesai.

“Prinsip pelaksanaan dan penyaluran BSU ini, kami memegang teguh pada prinsip kecepatan, ketepatan, dan tata kelola yang baik,” tulis Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Minggu 1 Mei 2022.

“Kalau seluruh tahapan mulai dari aturan dan data sudah siap, kami segera salurkan,” tambahnya.

Sebab sebelumnya untuk penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 8,8 juta tenaga kerja masih ada permasalahan.

Pastikan Layanan Berjalan Optimal, Direksi BPJS Kesehatan dan YLKI Kunjungi RSUD Kota Pontianak

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menyebut kalau masalah ini datang dari proses validasi data pekerja penerima manfaat BSU.

“Kami melihat ada masalah pada proses validasi data penerima BSU. Perlu di crosscheck. Kami berharap Kemnaker melakukan verifikasi data calon penerima BSU sehingga dapat menyajikan data yang valid serta meminimalisir gagal bayar,” ujar Robert dikutip.

BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Mei 2022? Cek Status Penerima BLT Karyawan

Peserta penerima BSU Gaji memiliki persyaratan

- Pekerja swasta dengan gaji dibawah Rp 3,5 juta

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021. 

Calon peserta juga bisa memeriksa sendiri dapat atau tidak melalui pengecekan resmi secara online.

Cara Cek BSU 2022 Lewat Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan

Kemnaker.go.id

1. Login website kemnaker.go.id

2. Daftar akun

     - Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran

     - Lengkapi pendaftaran akun.

     - Setelah itu, aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Login kedalam akun Anda.

4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek status

- Setelah pengisian profil selesai, Anda bisa melakukan cek status. 

- Terdaftar atau tidak sebagai calon penerima BLT gaji atau BSU.

Status pada link Kemnaker menjadi tanda kuat apakah pekerja bakal mendapatkan bantuan atau tidak. Jika terdaftar maka kemungkinan akan didapat namun masih dalam proses bisa sambil cek rekening.

sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ pastikan sudah punya akun bpjstku.

- Masukkan alamat email di kolom user;

- Masukkan kata sandi

- Setelah masuk, pilih menu layanan.

- Pilih bantuan subsidi upah

- Setelah di klikk maka akan muncul pemberitahuan apakah namamu terdaftar sebagai penerima BSU 1 Juta.

- Jika tidak maka muncul pula pemberitahuan tidak terdaftar dengan alasan masing-masing.

Jika nama anda terdaftar kemungkinan besar akan dapat, namun sebaliknya jika tidak tetapi anda merasa memenuhi syarat sebagai pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp3,5 juta maka boleh mengajukan atau daftar.

Bisa juga hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan lewat nomor WhatsApp 081380070175 BPJS Ketenagakerjaan atau melalui link https://wa.me/6281380070175 untuk mendapatkan informasi. 

Berikut Langkahnya :

- Pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021 setelah direspon.

- Lalu ikuti petunjuk yang tampil pada layar HP.

- Pastikan bahwa tidak pernah mendapatkan bantuan BPUM, PKH, dan BPNT agar bisa mendapatkan BSU.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved