PCNU Sekadau Minta Hentikan Polemik Terkait Pelaksanaan Konferwil

Selain itu, diungkapkannya terdapat kaidah hukum yang menyatakan, bahwa selama belum terbentuk pengurus yang baru secara sah. Maka kepengurusan yang l

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA/Dok. PCNU Sekadau
Ketua PCNU Kabupaten Sekadau, Abah Tohidin. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Rencana pelaksanaan Konferwil VIII PWNU Kalbar pada September 2022 mendatang menimbulkan polemik, PCNU Kabupaten Sekadau harap polemik segera dihentikan, Jumat 29 April 2022.

"PCNU Sekadau menegaskan mengakui Keberadaan Pengurus PWNU Kalbar masa Khidmat 2018 - 2022, dibawah kepemimpinan KH. Sahrul Yadi, M.Si sebagai Rois Syuriah dan H.Hildi Hamid Sebagai Ketua, adalah Pengurus yang sah dan berhak menyelenggarakan Konferwil," kata Ketua PCNU Kabupaten Sekadau, Abah Tohidin.

Pernyataan tersebut disampaikannya atas dasar PWNU Kalbar yang telah membentuk panitia Pelaksanaan Konferwil sebelum masa khidmah berakhir pada 24 Februari 2022.

Selain itu, diungkapkannya terdapat kaidah hukum yang menyatakan, bahwa selama belum terbentuk pengurus yang baru secara sah.

Bupati Sekadau Aron Ajak Masyarakat Rayakan Idul Fitri Secara Sederhana

Maka kepengurusan yang lama masih berlaku dikarenakan belum adanya Surat Keputusan terbaru dari PBNU yang menyatakan mencabut SK Kepengurusan PWNU Kalbar yang lama dan menetapkan yang baru.

"maka sampai terlaksananya Konferwil PWNU Kalbar masih berlaku. Terkait dengan perbedaan pendapat tentang pelaksanaan Konferwil yang direncanakan pada September 2022 mendatang, maka atas dasar ketentuan, Keputusan Hakim menghilangkan Ikhtilaf," lanjutnya.

Lebih lanjut, Abah Tohidin mewakili PCNU Sekadau pun meminta semua pihak menghentikan polemik yang terjadi dan menyerahkan keputusan kepada PBNU sebagai Hakim/Pihak yang berwenang secara organisasi. (*)

(Simak berita terbaru dari Sekadau)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved