Fakta Baru di Sidang Kasus Tipikor Pembangunan Terminal Bunut Hilir, Ada Keterlibatan Oknum Lain

Selain itu dalam perkara terdakwa S dan LS, Jaksa penuntut umum kembali menghadirkan para saksi yang berkaitan langsung dengan perkara.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
Dok. Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu
Proses persidangan kasus Tipikor Pembangunan Terminal Bunut Hilir Kabupaten Kapuas Hulu, di Pengadilan Tipikor Kelas 1A Pontianak, Kamis 28 April 2022.   -- 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, telah kembali melaksanakan lanjutan persidangan perkara tindak pidana korupsi, atas para terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dalam perkara pembangunan Terminal Bunut Hilir pada tahun 2018, di Pengadilan Tipikor Kelas 1A Pontianak, Kamis 28 April 2022.

Dengan agenda sidang atas terdakwa G adalah pembacaan tanggapan atas eksepsi surat dakwaan Penasihat Hukum yang dibacakan oleh JPU Kejari Kapuas Hulu, Erik Adiarto.

Dimana persidangan selanjutnya diagendakan dilaksanakan pada awal bulan Mei 2022, dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim PN Tipikor Kelas IA Pontianak.

Selain itu dalam perkara terdakwa S dan LS, Jaksa penuntut umum kembali menghadirkan para saksi yang berkaitan langsung dengan perkara.

Dua Hari Kabur Dari Rutan Puttusibau, Dendi Irawan Tahanan Tipikor Berhasil Ditangkap di Jongkong


Adapun atas perkara dengan terdakwa S dan LS, jaksa penuntut umum untuk persidangan selanjutnya masih akan menghadirkan para saksi yang berkaitan dengan pekerjaan penimbunan terminal bunut hilir tahun anggaran 2018 guna membuktikan dakwaan JPU

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Adi Rahmanto menyatakan, untuk tersangka DI yang sempat kabur dari tahanan Rutan Putussibau, saat ini masih dalam proses pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Kelas 1A Pontianak.

"Pastinya akan segera dimintai pertanggungjawabannya yang juga merugikan keuangan negara dalam pembangunan Terminal Bunut Tahun 2018," ujarnya kepada wartawan, Jumat 29 April 2022.

Dijelaskan Adi, seiring berjalannya persidangan yang dilaksanakan, banyak fakta-fakta baru mulai menyeruak bermunculan, dan menjadi benderang, seperti misalnya, ada keterlibatan beberapa oknum yang kurang memahami akibat dari kelalaian administrasi yang dilakukan dapat berimbas pada penyelewengan keuangan negara. 

"Pastinya penanganan perkara tindak pidana korupsi pekerjaan penimbunan terminal bunut hilir tahun anggaran 2018 masih terus bergulir, sebagai komitmen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu untuk memberantas korupsi dari hulu ke hilir," ungkapnya.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved