Dua Hari Kabur Dari Rutan Puttusibau, Dendi Irawan Tahanan Tipikor Berhasil Ditangkap di Jongkong

“Kami jajaran Kemenkumham Kalimantan Barat sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada jajaran Polres Kapuas Hulu khususnya Kapolsek Jongkong bese

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/FERRYANTO
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar Fery Monang Sihite. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Setelah dua hari kabur dari Rutan Kelas 2B Putusibau, Tahanan kasus Tipikor bernama Dendi Irawan berhasil ditangkap kembali oleh petugas kepolisian, Selasa 12 April 2022.

Sebelumnya, Dendi Irawan kabur dari rutan pada Minggu 10 April 2022.

Atas berhasil ditangkapnya kembali tahanan itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Fery Monang Sihite, memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada jajaran Polres Kapuas Hulu khususnya Polsek Jongkong, atas keberhasilan mereka menangkap Tahanan atas nama Dendi yang kabur dari Rutan Kelas IIB Putussibau.

“Kami jajaran Kemenkumham Kalimantan Barat sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada jajaran Polres Kapuas Hulu khususnya Kapolsek Jongkong beserta anggota dan anggota Polsek selimbau yang berhasil menangkap Dendi Irawan, tahanan yang kabur dari Rutan Kelas IIB Putussibau”, ujar Fery, Selasa 12 April 2022.

Ia menyampaikan, bahwa Keberhasilan ini tak lepas dari dukungan dan kerja keras tim.

“Saya berharap sinergitas Kemenkumham dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terus terjaga dengan baik. Bagi petugas di Lapas/Rutan untuk lebih berhati-hati salam nejalankan tugas, selalu waspada dan tingkatkan deteksi dini gangguan keamanan. Jangan sampai terjadi lagi pelarian dari Lapas/Rutan.” jelas Fery.

Baca juga: Buntut Tahanan Korupsi Kabur, Karutan Putusibau Beserta 2 Pegawainya di Non Aktifkan

Fery Monang Sihite menerangkan, Tahanan kabur atas nama Dendi Irawan dari Rutan kelas IIB Putussibau berhasil ditangkap oleh Jajaran Polsek Jongkong dibantu oleh anggota Polsek Selimbau di Dusun Lupak Nawang Desa Vega Kecamatan Selimbau Kapuas Hulu, Selasa pagi. Dipimpin langsung oleh Kapolsek Ipda Dendy Arif Setyadi,

Terkait Kronologi penangkapan Dendi Irawan dijelaskan dimulai pada hari Senin 12 April 2022 Anggota Polsek Jongkong berjumlah 4 (empat) orang yg dipimpin langsung oleh Kapolsek Ipda Dendy Arif Setyadi, berangkat menuju Danau Nawan di Dusun Lupak Nawang Desa Vega Kec. Selimbau Kab.Kapuas Hulu , dari kec. Jongkong.

Dimana untuk menuju ke TKP memakan waktu sekira 1 jam yaitu sampai di TKP sekira jam 16.00 Wib, setalah rombongan anggota Polsek Tiba di Dusun lupak Nawang Desa Vega kecamatan selimbau tsb ternyata Dendi Irawan (Tahanan) telah melihat dan langsung kabur masuk kearah hutan. Melihat Dendi lari anggota Polsek Jongkong langsung mengejar dimana Tahanan tersebut lari kedalam Hutan.

Pencarian pada saat itu ± 2 Jam di dalam hutan dan tidak ditemukan, setelah itu anggota keluar hutan dan standby sambil memonitor di salah satu rumah warga , dan setelah itu Kapolsek Jongkong menghubungi Polsek Selimbau agar Anggota Polsek Selimbau turut bergabung dalam pencarian Tahanan tersebut, sekira pukul 21.00 wib 3 (Tiga ) Anggota Polsek Selimbau datang untuk bergabung bersama-sama dalam pencarian Tahanan.

Sekira pukul 06.45 wib anggota mendapat informasi bahwa Dendi Irawan Sudah keluar dari persembunyiannya didalam hutan dan bersembunyi di rumah warga, mendengar info tersebut seluruh anggota langsung menuju kerumah warga tempat persembunyian Dendi dan langsung melakukan penangkapan/pengamanan.

Kemudian langsung membawa Dendi Irawan Ke Mapolsek Jongkong untuk sementara dan selanjutnya berkoordinasi ke Polres Kapuas Hulu. (*)

(Simak berita terbaru dari Pontianak)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved