IDUL FITRI
Bolehkah Orang Mudik Tidak Berpuasa? Buya Yahya Berikan Penjelasan
Buya Yahya mengatakan semua orang yang bepergian boleh meninggalkan puasa dengan ketentuan tertentu.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mudik merupakan satu diantara tradisi masyarakat Indonesia.
Mudik dilakukan umumnya menelan waktu yang cukup lama bahkan bisa ada yang setengah hari dan satu harian.
Tentunya mudik dilaksanakan dalam suasana bulan Ramadan yang diwajibkan berpuasa.
Lalu bolehkah tidak berpuasa saat perjalanan mudik?
Dilansir dari laman buyayahya.org pada Rabu 27 April 2022, Buya Yahya mengatakan semua orang yang bepergian boleh meninggalkan puasa dengan ketentuan tertentu.
Adapun ketentuan-ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:
• Cara Ampuh Mengatasi Mabuk Perjalanan saat Mudik Lebaran

a. Tempat yang dituju dari tempat tinggalnya tidak kurang dari 84 km.
b. Di pagi (saat subuh) hari yang ia ingin tidak berpuasa ia harus sudah berada di perjalanan dan keluar dari wilayah tempat tinggalnya (minimal batas kecamatan).
Buya pun memberikan contoh, misal seseorang tinggal di Cirebon ingin pergi ke Semarang.
Antara Cirebon – Semarang adalah 200 km (tidak kurang dari 84 km). Ia meninggalkan Cirebon jam 2 malam (sabtu dini hari). Subuh hari itu adalah jam 4 pagi.
Pada jam 4 pagi (saat subuh) ia sudah keluar dari Cirebon dan masuk Brebes. Maka di pagi hari sabtunya ia sudah boleh meninggalkan puasa.
• Simak 5 Tips Agak Tak Mudah Capek Saat Mudik Naik Motor

Berbeda jika berangkatnya ke Semarang setelah masuk waktu Shubuh (Sabtu pagi setelah masuk waktu Shubuh masih di Cirebon), maka di pagi hari itu ia tidak boleh meninggalkan puasa karena sudah masuk Shubuh dan ia masih ada di rumah.
Tetapi ia boleh meninggalkan puasa di hari Ahadnya, karena di Shubuh hari Ahad ia berada di luar wilayahnya, sambung Buya.
Lebih lanjut, Buya mengatakan ada beberapa catatan penting bagi orang yang sedang berpergian.
Kata Buya, seseorang dalam bepergian akan dihukumi mukim (bukan musafir lagi) jika ia niat tinggal di suatu tempat lebih dari 4 hari.