IDUL FITRI
Bolehkah Orang Mudik Tidak Berpuasa? Buya Yahya Berikan Penjelasan
Buya Yahya mengatakan semua orang yang bepergian boleh meninggalkan puasa dengan ketentuan tertentu.
"Misal orang yang pergi ke Semarang tersebut (dalam contoh) saat di Tegal ia sudah boleh berbuka dan setelah sampai di Semarang juga tetap boleh berbuka asalkan ia tidak bermaksud tinggal di Semarang lebih dari 4 hari," kata Buya.
Jika ia berniat tinggal di Semarang lebih dari 4 hari maka semenjak ia sampai Semarang ia sudah disebut mukim dan tidak boleh meninggalkan puasa dan juga tidak boleh mengqashar shalat, sambung Buya.
"Untuk dihukumi mukim tidak harus menunggu 4 hari seperti kesalah pahaman yang terjadi pada sebagian orang, akan tetapi kapan ia sampai tempat tujuan yang ia niat akan tinggal lebih dari 4 hari ia sudah disebut mukim,"
"Siapapun yang berada di perjalanan panjang (tujuannya tidak kurang dari 84 Km), maka saat di perjalanan ia boleh berbuka puasa dan boleh menjamak dan mengqashar shalat," pungkas Buya. (*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Jelang Idul Fitri 2022, Bolehkah Tidak Berpuasa saat Perjalanan Mudik? Simak Penjelasan Buya Yahya