Harga TBS Di Sambas Turun Rp1000, Hapsak Sebut Harga Ketentuan Disbun Kalbar Masih Rp3500

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sambas, Hapsak Ahmad Setiawan mengungkapkan harga TBS mengalami penurunan rata-rata lebih dari Rp1000 per kilogram.

Penulis: Imam Maksum | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Dok Humas DPRD Sambas
Ketua Komisi II DPRD Sambas Hapsak Ahmad Setiawan 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Dampak dari kebijakan Pemerintah melarang ekspor minyak sawit berujung pada turunnya harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani. 

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sambas, Hapsak Ahmad Setiawan mengungkapkan harga TBS mengalami penurunan rata-rata lebih dari Rp1000 per kilogram.

Bahkan, harga tersebut terjadi di semua Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang ada di Kabupaten Sambas.

Kajari Sambas Berbagi 100 Paket Takjil untuk Pengendara Berbuka Puasa

“Kondisi harga di pabrik kelapa sawit di Kabupaten Sambas turun drastis, rata-rata mengalami penurunan seribu Rupiah lebih di semua PKS di Kabupaten Sambas,” ucapnya.

Hapsak Ahmad Setiawan menjelaskan, meskipun demikian Disbun Provinsi Kalbar masih menetapkan harga TBS pada kisaran Rp3500 per kilogram.

“Sebenarnya menurut harga yang ditetapkan Disbun kita di Kalbar masih pada kisaran harga 3500 Rupiah,” ujarnya.

Hapsak Ahmad Setiawan menyebutkan perlu adanya pengawasan dari pihak terkait untuk mengawasi penyebab pabrik kelapa sawit menurunkan harga sepihak.

“Perlu ada pengawasan dari pihak terkait apa penyebab Pabrik Kelapa Sawit (PKS) menurunkan harga TBS secara sepihak,” katanya. (*)

[Update Informasi Seputar Kabupaten Sambas]

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved