Daftar Wilayah Aceh, Sumut, Sumbar Pindah Siaran TV Digital Per 1 Mei 2022 & Tak Perlu Beli TV Baru
Set Top Box (STB) adalah alat untuk mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV Analog biasa.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tenggat waktu penutupan siaran analog untuk tahap pertama oada 30 April 2022.
Per 1 Mei 2022 sejumlah daerah di Indonesia tidak akan bisa menyaksikan siaran televisi lagi kecuali memenuhi standar yang ada.
Pemerintah menutup siaran analog dan digantikan dengan siaran digital.
Siaran digital dapat disaksikan dengan nembahkan alat Set Top Box (STB).
• Siap-siap Siaran TV Wilayah Pontianak, Kubu Raya & Mempawah Hilang! Apa Itu STB dan Berapa Harganya?
Set Top Box (STB) adalah alat untuk mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV Analog biasa.
Pada artikel ini akan merangkum daerah Aceh, Sumut dan Sumbar yang jatuh tempo pada 30 April 2022 sehingga 1 Mei 2022 tidak dapat lagi menyaksikan siaran analog kecuali menambah STB.
Sebagai informasi tambahan, masyarakat juga bisa mengecek informasi mengenai ASO maupun jenis Set Top Box (STB) maupun TV Digital yang sudah memiliki sertifikasi dalam mendukung siaran digital di laman Kementerian Kominfo atau Klik di Sini.
Untuk Set Top Box (STB), saat ini terdapat setidaknya sembilan merek yang sudah tersertifikasi dan mendukung siaran TV digital di Indonesia.
Set Top Box (STB) TV Digital yang telah tersertifikasi mudah ditemui dan dibeli melalui sejumlah marketplace online dengan harga yang bervariasi.
Harga STB TV Digital mulai dari Rp210.000 hingga di atas Rp500.000.
Harga yang relatif terjangkau, sehingga pemilik TV Analog tidak perlu mengganti TV yang baru.
• Cara Pindah ke TV Digital Kalbar 1 Mulai 1 Mei 2022! Cek Harga STB Digital dan Kelebihan TV Digital
Daftar Wilayah Penghentian Siaran TV Analog Aceh-Sumutra Utara:
1. Aceh - 1
Kabupaten Aceh Besar
Kota Banda Aceh
2. Aceh - 2