Cara Baru Pemerintah Jaga Harga Minyak Goreng Rp 14 Ribu/Liter
Perum Bulog mendapatkan penugasan untuk mendistribusikan minyak goreng curah subsidi yang dibanderol Rp 14.000 per liter.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cara baru pemerintah menjada harga minyak goreng terus digalakkan.
Perum Bulog mendapatkan penugasan untuk mendistribusikan minyak goreng curah subsidi yang dibanderol Rp 14.000 per liter.
Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat jumpa pers secara virtual, Selasa 26 April 2022.
"Penugasan diberikan kepada Bulog untuk melakukan distribusi minyak goreng curah ke masyarakat di pasar-pasar tradisional.
• Update Harga Minyak Goreng Hari Ini 27 April Jelang Larangan Ekspor & Harga TBS Sawit Turun Drastis
Terutama minyak goreng yang berasal dari kawasan pelarangan ekspor yang produsennya tidak memiliki jaringan distribusi," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat jumpa pers virtual, Selasa 26 April 2022.
"Jadi kepada produsen yang biasanya mengeskpor tidak punya jaringan distribusi, maka diberikan penugasan kepada Bulog untuk melakukan penugasan demikian," sambungnya.
Selain itu, pemerintah juga melakukan sistem pembayaran selisih harga oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) kepada produsen.
Dia berharap cara ini bisa membuat hingga harga minyak goreng di pasar kembali normal.
Di kesempatan yang sama Airlangga Hartarto juga mengumumkan batas waktu pelarangan ekspor produk sawit yaitu refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein.
Dia mengatakan, larangan eskpor ini berlaku mulai dari tanggal 28 April 2022 sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter di pasar tradisional.
• Sekitar Seminggu Lagi Lebaran, Cek Harga Minyak Goreng Terbaru di Indomaret dan Alfamart Hari Ini
Airlangga menyebutkan RBD Palm Olein yang dilarang mencakup 3 kode HS yakni 1511.90.36, 1511.90.37, dan 1511.90.39.
Sehingga dengan begitu, kata dia, pelarangan hanya menyasar bahan baku minyak goreng yang sudah ditentukan saja dan diharapkan tidak ada lagi kekacauan di pasar.
"Larangan ini berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD palm oil," ungkap Airlangga.
Bea Cukai dan Satgas Pangan Monitor Larangan Ekspor RBD Plam Olein
Pemerintah resmi melarang ekspor Refined, Bleached, Deodorized (RBD) Palm Olein, yang merupakan bahan baku minyak goreng. Pelarangan ini berlaku pada 28 April 2022.