Bupati Sambas Satono Tambah Cuti Bersama Libur Lebaran untuk ASN
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Sambas Nomor: 800/7199/BKPSDMAD-E, tanggal 11 April 2022. Cuti bersama Hari Raya Idulfitri 2022 ditambah
Penulis: Imam Maksum | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Sebagai tindak lanjut surat keputusan bersama tiga menteri, tentang libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1443 H, Bupati Satono menambah cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas, Rabu 27 April 2022.
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Sambas Nomor: 800/7199/BKPSDMAD-E, tanggal 11 April 2022. Cuti bersama Hari Raya Idulfitri 2022 ditambah tanggal 29 April, 4 Mei, 5 Mei dan 6 Mei.
"Pengumuman ini merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas, Ferry Madagaskar menambahkan, bahwa selama cuti bersama Idulfitri, setiap kantor pemerintahan wajib menjaga keamanan kantor masing-masing. Guna mengantisipasi dan mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
• Harga TBS Di Sambas Turun Rp1000, Hapsak Sebut Harga Ketentuan Disbun Kalbar Masih Rp3500
"Saya mengimbau, selama hari libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1443 H di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas, untuk mulai menjaga keamanan lingkungan perkantoran masing-masing," katanya.
Ferry Madagaskar mengatakan, setiap kantor wajib menugaskan ASN/Honorer untuk melakukan piket jaga kantor. Guna memastikan barang-barang elektronik, air dan listrik aman. (*)
(Simak berita terbaru dari Sambas)