Cara Bayar Zakat Fitrah Online Mudah dan Bisa Kapan Saja , Coba Lewat Aplikasi Mobile Banking Ini

Ada beberapa platform yang menyediakan layanan pembayaran zakat fitrah secara online. Satu di antaranya melalui aplikasi BSI Mobile dari Bank Syariah

Editor: Ishak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Enro
Yuk coba bayar zakat fitrah secara online. Selengkapnya di artiikel ini Selasa 26 April 2022 / ILUSTRASI. 

Adapun syarat wajib bayar zakat fitrah adalah beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Besaran zakat fitrah Adapun besarnya zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Jika ditunaikan dalam bentuk uang, nominal besarnya zakat fitrah adalah menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Berbagi Berkah, Rumah Zakat Bersama PKK Kalbar Ajak 20 Anak Yatim Berbelanja Baru Lebaran

Sebagai contoh, zakat fitrah masyarakat yang tinggal di wilayah DKI Jakarta adalah Rp 45.000 per jiwa sebagaimana ditetapkan dalam SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022. 

Dengan demikian, apabila ingin bayar zakat fitrah untuk satu keluarga (suami, istri, dan 1 anak) dengan uang, maka total yang harus dibayarkan adalah Rp 135.000.

Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan hingga malam sebelum shalat Idul Fitri.

Adapun distribusi/penyalurannya akan dilakukan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Cara bayar zakat fitrah secara online via BSI Mobile

Ada beberapa platform yang menyediakan layanan pembayaran zakat fitrah secara online.

Satu di antaranya melalui aplikasi BSI Mobile dari Bank Syariah Indonesia.

Berikut cara bayar zakat fitrah secara online lewat aplikasi BSI Mobile:

- Buka aplikasi BSI Mobile Anda.

- Pastikan sudah login dengan username dan password.

Baca juga: Lantik Pimpinan Baznas Sambas, Satono Minta Mulai Buka Layanan Zakat Satu Pintu 

-  Kemudian pilih menu “Berbagi – Ziswaf”

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved