Ramadhan Kareem

Syarat dan Cara Penukaran Uang Baru Untuk Lebaran Idul Fitri

Hasil dari penukaran uang baru itu biasa akan dibagi-bagikan pada momen idul fitri kepada sanak saudara.

TRIBUN PONTIANAK/ NINA SORAYA
Fitrah Prihartanto menunjukkan potret wajah sang anak yang tampil di desain uang baru Rp 75.000. Kalila (10) menjadi satu di antara sembilan anak yang menggenakan busana daerah yang dimuat didesain Uang Peringatan Kemerdekaan atau UPK 75 RI 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penukaran uang baru menjadi satu diantara tradisi bagi masyarakat Indonesia.

Uang yang ditukar umumnya adalah nominal besar kemudian akan menjadi pecahan kecil.

Hasil dari penukaran uang baru itu biasa akan dibagi-bagikan pada momen idul fitri kepada sanak saudara.

Lalu bagaimana cara penukaran uang baru?

Penukaran uang baru di Bank Indonesia (BI) kini dapat dilakukan secara online hanya melalui aplikasi.

Mengutip dari Instagram @bank_indonesia, proses penukaran uang baru ini dapat dilakukan cukup melalui aplikasi PINTAR dari BI.

Baca juga: Tempat Penukaran Uang Baru Untuk Lebaran

Sebelum melakukan proses penukaran uang, pastikan Anda mengetahui ketentuan dan panduan proses penukarannya.

Syarat Ketentuan Penukaran Uang:

- Pemesanan dapat dilakukan sesuai jumlah kuota pemesanan yang tersedia;

- Pemesanan dapat dilakukan mulai H-7 sebelum jadwal pelaksanaan penukaran;

- Pemesanan NIK KTP yang sama dapat dilakukan apabila pemesanan sebelumnya telah selesai.

Sebelum melakukan penukaran uang baru, sebaiknya:

- Menghitung total nominal uang Rupiah yang akan ditukarkan;

- Memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan. Tata cara pemilahan dan pengemasan uang Rupiah yaitu:

a. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah;

b. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.

Baca juga: Bolehkah Memberikan Biaya Jasa Dalam Penukaran Uang Baru? Ini Kata Buya Yahya

Cara Tukar Uang Baru Secara Online:

- Siapkan KTP;

- Buka laman https://pintar.bi.go.id;

- Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling";

- Kemudian ikuti petunjuk pengisian;

> Pilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling yang diinginkan.

> Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia.

> Lakukan pengisian data pemesanan meliputi:

NIK-KTP;

Nama;

No telepon;

Email.

> Mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.

> Melakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling.

Baca juga: Hukum Menukar Uang Baru Dalam Islam, Ini Kata Ustad Abdul Somad dan Buya Yahya

Saat Melakukan Penukaran Uang:

- Membawa bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau hasil cetak saat melakukan penukaran.

- Membawa uang Rupiah yang telah dihitung dan dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi uang, serta disusun searah.

- Selalu menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya untuk pencegahan penularan Covid-19 seperti memakai masker dan menjaga jarak.

Dalam penukaran uang Rupiah melalui kas keliling, Anda dapat melakukan penukaran uang Rupiah untuk jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Tukar Uang Baru di Bank Indonesia Melalui di Aplikasi PINTAR, Berikut Syarat Penukarannya, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/04/25/cara-tukar-uang-baru-di-bank-indonesia-melalui-di-aplikasi-pintar-berikut-syarat-penukarannya?page=all.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved