Ramadhan Kareem
Syarat dan Cara Penukaran Uang Baru Untuk Lebaran Idul Fitri
Hasil dari penukaran uang baru itu biasa akan dibagi-bagikan pada momen idul fitri kepada sanak saudara.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penukaran uang baru menjadi satu diantara tradisi bagi masyarakat Indonesia.
Uang yang ditukar umumnya adalah nominal besar kemudian akan menjadi pecahan kecil.
Hasil dari penukaran uang baru itu biasa akan dibagi-bagikan pada momen idul fitri kepada sanak saudara.
Lalu bagaimana cara penukaran uang baru?
Penukaran uang baru di Bank Indonesia (BI) kini dapat dilakukan secara online hanya melalui aplikasi.
Mengutip dari Instagram @bank_indonesia, proses penukaran uang baru ini dapat dilakukan cukup melalui aplikasi PINTAR dari BI.
Baca juga: Tempat Penukaran Uang Baru Untuk Lebaran
Sebelum melakukan proses penukaran uang, pastikan Anda mengetahui ketentuan dan panduan proses penukarannya.
Syarat Ketentuan Penukaran Uang:
- Pemesanan dapat dilakukan sesuai jumlah kuota pemesanan yang tersedia;
- Pemesanan dapat dilakukan mulai H-7 sebelum jadwal pelaksanaan penukaran;
- Pemesanan NIK KTP yang sama dapat dilakukan apabila pemesanan sebelumnya telah selesai.
Sebelum melakukan penukaran uang baru, sebaiknya:
- Menghitung total nominal uang Rupiah yang akan ditukarkan;
- Memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan. Tata cara pemilahan dan pengemasan uang Rupiah yaitu:
a. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah;
b. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
Baca juga: Bolehkah Memberikan Biaya Jasa Dalam Penukaran Uang Baru? Ini Kata Buya Yahya
Cara Tukar Uang Baru Secara Online:
- Siapkan KTP;
- Buka laman https://pintar.bi.go.id;
- Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling";
- Kemudian ikuti petunjuk pengisian;
> Pilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling yang diinginkan.
> Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia.
> Lakukan pengisian data pemesanan meliputi:
NIK-KTP;
Nama;
No telepon;
Email.
> Mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.
> Melakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling.
Baca juga: Hukum Menukar Uang Baru Dalam Islam, Ini Kata Ustad Abdul Somad dan Buya Yahya
Saat Melakukan Penukaran Uang:
- Membawa bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau hasil cetak saat melakukan penukaran.
- Membawa uang Rupiah yang telah dihitung dan dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi uang, serta disusun searah.
- Selalu menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya untuk pencegahan penularan Covid-19 seperti memakai masker dan menjaga jarak.
Dalam penukaran uang Rupiah melalui kas keliling, Anda dapat melakukan penukaran uang Rupiah untuk jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Tukar Uang Baru di Bank Indonesia Melalui di Aplikasi PINTAR, Berikut Syarat Penukarannya, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/04/25/cara-tukar-uang-baru-di-bank-indonesia-melalui-di-aplikasi-pintar-berikut-syarat-penukarannya?page=all.