Seorang Karyawan Dipecat karena Tanya THR Idul Fitri
"Pemecatan hanya secara lisan dan tanpa melalui mekanisme atau pemberian surat peringatan," katanya..........
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Seorang karyawan bernama Syamsul Arif Putra mengaku dipecat karena bertanya mengenai tunjangan hari raya (THR).
Pemecatan dilakukan pemimpin perusahaan tempatnya bekerja di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Syamsul Arif menceritakan, saat itu dirinya berinsiatif menanyakan THR menjelang Hari Raya Idul Fitri kepada pimpinannya.
Bukannya mendapat jawaban, dirinya justru dipecat secara lisan.
• THR 2022 Sudah Cair Hari Ini, Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Kapan?
"Pemecatan hanya secara lisan dan tanpa melalui mekanisme atau pemberian surat peringatan," katanya, dilansir Tribun Timur.
Syamsul mengatakan dirinya dipecat tanpa aba-aba.
Tidak ada surat peringatan (SP) sama sekali.
Artinya, ia diberhentikan tanpa melalui prosedur yang ada.
"Kontrak baik-baik, tapi di-PHK secara lisan dengan alasan yang tidak jelas," ungkapnya.
• Aduh! THR PNS TNI Polri Dibayar Setelah Lebaran Idul Fitri 2022 Jika Belum Cair Hari Ini
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar Nielma Palamba mengatakan, pihaknya akan memfasilitasi kedua belah pihak.
Pertemuan diagendakan pada Selasa 26 April 2022 besok.
"Kalau kasus PHK nya itu ranah disnaker yang akan memediasi," katanya.
"Sudah ada di Bidang HI Insyaallah besok yang berangkutan kita panggil," kata Nielma.
Ia menjelaskan, untuk pembayaran THR, merupakan hak non upah bagi para pekerja.
Jika hasil dari mediasi tersebut perusahaan ditemukan melanggar ketentuan, maka akan dikenakan sanksi.
Sanksi dapat berupa teguran administrasi hingga pencabutan izin.
"Sanksi diawali dengan teguran adminstrasi hingga pencabutan izin," paparnya.
"Dan kami tetap berkordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan yang ada di Dinas Ketenagakerjaan Pemprov Sulsel," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Syamsul-Arif-Putra-karyawan-PT-Karya-Alam-Selaras.jpg)