Pemprov Kalbar Terus Dukung Program Sertifikat Tanah Warga untuk Kepastian Hukum
Maka dari itu,m untuk masyarakat apa bila ada hal yang barang kali tidak dipahami. Ia menyarankan untuk mencoba melakukan komunikasi dengan kantor BPN
Penulis: Anggita Putri | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah terus berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum Hak atas Tanah di seluruh Indonesia. Diantaranya terhadap tanah wakaf.
Dimana pada kali ini secara virtual diikuti perwakilan tiap provinsi, Wakil Presiden (Wapres) RI Maaruf Amin menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah wakaf, Senin 25 April 2022.
Pembagian sertifikat wakaf tersebut dihadiri oleh Pemprov Kalbar, Kanwil BPN Provinsi dan kabupaten kota, Kemenag, Badan Wakaf Infonesia (BWI) Kalbar dan perwakilan penerima sertifikat di Aula Kanwil BPN.
• Kanwil BPN Kalbar Bagikan 66 Sertifikat Tanah Wakaf
Dalam hal ini mewakili Gubernur Kalbar, Asisten Administrasi dan Umum Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar yakni Alfian menyampaikan dalam bahwasanya Pemprov Kalbar mengapresiasi apa yang telah dilakukan dalam rangka penyerahan sertifikat tanah wakaf yang terus dikembangkan oleh pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Mudahan-mudahan ini berarti bagi masyarakat karena bagaimanapun ini berkaitan dengan kepentingan sosial khususnya dibidang keamanan. Jadi dengan adanya sertifikat ini semakin menguatkan hal-hal yang harus diurus dalam kaitan apa yang menjadi tanggung jawab umat,” ungkapnya.
Maka dari itu,m untuk masyarakat apa bila ada hal yang barang kali tidak dipahami. Ia menyarankan untuk mencoba melakukan komunikasi dengan kantor BPN.
Supaya hal yang sifatnya penting dan berkaitan dengan kepengurusan sertifikat wakaf ini bisa dipenuhi agar ada kejelasan terkait hak lahan atau tanah yang dikelola untuk kepentingan sosial dalam hal ini keagamaan.
“Pemprov Kalbar tentu terus ingin melakukan kolaborasi dengan BPN agar apapun yang menjadi kepentingan masyarakat ini dapat terpenuhi karena ada hak sosial masyarakatujarnya.
Dalam hal ini yang barang kali masih dirasa perlu diwadahi berbagai instansi dan pemerintah dalam memberikan dorongan agar instansi ini juga memiliki rasa pro aktif memberikan penjelasan kepada masyarakat apa saja yang harus di penuhi.
Sehingga masyarakat tidak ragu untuk berurusan dengan instansi pemerintah karena bagaimana pun juga ini bagian dari pelayanan publik yang harus diperhatikan.
“Terkait hal ini Pemprov tetap akan memberikan support dalam upaya memberikan komunikasi kepada mayarakat dan harus didukung oleh BPN,” ujarnya.
Sehingga masyarakat mengerti dan memahami agar tidak ada kebimbangan. Tapi dikatakannya kalau masyarakat paham SOP tentu akan lebih mudah mengurus kepentingan mereka.
Ditempat yang sama, Selaku Ketua Nazhir Wakaf Masjid Al Hidayah Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang Wito Hartono mengucapkan terima kasih kepada ATR BPN dan Kemenag yang sudah mewujudkan cita-cita mereka dalam mengamankan aset umat .
“Semoga sertifikat ini bermanfaat. Kami tentunya tidak akan berhenti disini dan akan mensukseskan program sertifikasi wakaf ini,” ujarnya.
Adapun sertifikat yang ia terima berlokadi di Desa Bange, Kecamata Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang dengan luas 20 ribu Meter Persegi sesuai peruntukan untuk sarana ibadah, pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan umat. (*)
[Update Informasi Seputar Kota Pontianak]