Dewan Sambas Pertanyakan Progres 2 Desa Persiapan di Kecamatan Subah
Dikatakan Wakil Ketua III DPRD Kab Sambas, Suriadi, Isu progres dua desa persiapan ini mendapat perhatian serius para warga desa.
Penulis: Imam Maksum | Editor: Try Juliansyah
“Kita Pemerintah Provinsi sudah berupaya yang terbaik, bahkan progres presentasi di Kemendagri beberapa waktu lalu, begitu memerlukan upaya ekstra. Kami tetap optimis, semua progres kami perjuangkan sebaik-baik mungkin. Dan kita telah menemukan beberapa titik terang untuk dua desa persiapan di Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas,” terang Linda.
Disebutkan dia, untuk desa persiapan Arga Pura dan Sapak Hulu Trans, diperlukan pembaharuan data berupa perbaikan peta, termasuk permasalahan tapal batas antar kabupaten.
Dikarenakan, tambah Linda, batas dua desa persiapan dimaksud, terdapat sektor yang berkaitan dengan Kabupaten Bengkayang.
“Alhamdulillah, kabar baiknya untuk kondisi tapal batas yang masih menjadi kendala antara dua kabupaten, Sambas–Bengkayang, sudah kita selesaikan awal April ini. Dan itu sudah clear, sehingga satu kondisi untuk dua desa persiapan ini sudah kita selesaikan dengan baik, tinggal kita perbaiki petanya, kita perbarui regulasi yang mengatur tapal batas tersebut nantinya,” ungkapnya.
Koordinator Pemerintahan Biro Pemerintahan Setda Prov Kalbar Toni Sunardi, yang turut mendampingi Asisten I Setda Provinsi berdialog dengan DPRD Sambas mengatakan, progres dua desa persiapan di Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas ini terbilang cukup baik. Bahkan Toni menyebutkan, progresnya hingga ditahap sekarang ini, termasuk yang paling cepat.
“Bahkan saya menyebutkan, dua desa persiapan di Sambas ini bisa menjadi contoh, role model bagaimana mempersiapkan desa persiapan dalam upaya pemekaran sebuah desa. Karena apa yang telah dirancang panitia pemekaran desa, sangat matang,” terang Toni.
Senada dengan Asisten I, Koordinator Pemerintahan itu membeberkan kondisi terkini tentang dua desa persiapan di Sambas. Kata dia, Pemprov Kalbar pada prinsipnya sangat mendukung percepatan pendefinitifan dua desa tersebut. Hanya saja ungkap dia, kewenangan besar juga berada di Pemerintah Pusat.
“Sudah ada beberapa poin penting yang harus dipersiapkan kembali oleh pihak Kabupaten Sambas dalam rangka mempercepat urusan dua desa persiapan ini, semoga segera ditindaklanjuti dengan baik,” ungkap dia. (*)
(Simak berita terbaru dari Sambas)