Syarat Naik Pesawat Super Air Jet Terbaru, Tes Antigen dan PCR Hanya Wajib untuk 3 Kondisi
Namun demikian, sebelum memutuskan mudik menggunakan Super Air Jet, pastikan kamu memenuhi beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi.
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Super Air Jet adalah maskapai penerbangan baru di Indonesia.
Super Air Jet bisa menjadi pilihan saat mudik lebaran 2022 karena banyaknya rute dalam negeri yang dilayani.
Namun demikian, sebelum memutuskan mudik menggunakan Super Air Jet, pastikan kamu memenuhi beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi.
Berikut syarat naik pesawat Super Air Jet untuk kamu yang akan mudik:
• Syarat Penerbangan Domestik Terbaru, Tes PCR dan Antigen Tetap Wajib Jika Mengalami 2 Kondisi Ini
Penumpang Usia 18 tahun ke atas
- Vaksin pertama: Memerlukan RT-PCR hasil negatif masa berlaku 3 x 24 jam
- Vaksin kedua: Memerlukan hasil negatif tes Antigen masa berlaku 1x24 jam atau RT-PCR masa berlaku 3 x 24 jam
- Vaksin ketiga (booster): Tidak memerlukan tes Antigen atau RT-PCR
Penumpang Usia 6-17 tahun
- Vaksin kedua: Tidak memerlukan tes Antigen atau RT-PCR
• Syarat Terbaru Naik Pesawat, Wajib Tes Antigen dan PCR Jika Hal Ini Terjadi
Penumpang Usia di bawah 6 tahun
Dikecualikan vaksinasi
- Wajib dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan uji Covid-19
- Tidak memerlukan tes Antigen atau RT-PCR
- Asal melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.
Penumpang Karena Kondisi kesehatan, penyakit komorbid, hamil belum vaksin
- Negatif RT-PCR (3x24 jam)
- Surat Keterangan Kesehatan resmi dari Dokter Rumah Sakit
Direktur Utama Super Air Jet, Ari Azhari menyatakan pihaknya senantiasa mendukung program pemerintah dalam pelaksanaan ketentuan penerbangan saat pandemi Covid-19.
• Kronologi Mantan Juara Tinju Kelas Berat Mike Tyson Amuk Seorang Penumpang di Pesawat
Sebelum melakukan perjalanan udara, penumpang diharapkan memperhatikan seluruh persyaratan terbang yang berlaku.
Seluruh sertifikat vaksin yang telah dilakukan maupun hasil test RDT-ANTIGEN dan RT-PCR dapat diakses dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, sehingga dapat terbang dengan aman dan nyaman.
Selain itu perlu diketahui bahwa kapasitas angkut (load factor) Penumpang sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan yaitu 100 %.
Penetapan kapasitas angkut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.