Syarat Terbaru Naik Pesawat, Wajib Tes Antigen dan PCR Jika Hal Ini Terjadi
SE tersebut merupakan aturan perubahan SE Menhub Nomor 36 Tahun 2022 yang dikeluarkan pada 4 April 2022. Baca juga: Menkes: 99,2 Persen Warga Punya An
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah kembali menerbitkan aturan baru syarat perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi udara.
Aturan itu terdapat dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan (SE Menhub) Nomor 48 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
SE tersebut merupakan aturan perubahan SE Menhub Nomor 36 Tahun 2022 yang dikeluarkan pada 4 April 2022. Baca juga: Menkes: 99,2 Persen Warga Punya Antibodi Covid-19, Mudik Tak Berdampak Negatif.
• Antisipasi Peningkatan Penumpang Pada Puncak Mudik 2022, Bandara Supadio Siapkan 96 Slot Penerbangan
Merujuk pada dokumen SE yang diunduh dari laman resmi Kementerian Perhubungan (Kemenhub), ketentuan ini berlaku mulai 19 April 2022.
Berikut ini syarat naik pesawat terbaru dari Pemerintah:
Merujuk pada dua SE Menhub, berikut aturan perjalanan naik pesawat dari dan ke seluruh daerah di Indonesia:
1. Bagi yang sudah mendapat vaksin dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
• Jadwal Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022 di Sejumlah Titik Jalan Tol
2. Bagi yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (kecuali usia 6-18 tahun) wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
3. Bagi yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 3×24 jam sebelum keberangkatan.
• Link Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2022
4. Individu dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Pelaku perjalanan kategori ini juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa ia belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
• Syarat Mudik Gratis BUMN 2022 Lengkap dengan Tanggal Keberangkatan Tujuan
6. Pelaku perjalanan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib disertai pendamping perjalanan yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.
7. Pelaku perjalanan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan dari kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.
Adapun kewajiban menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR bagi pelaku perjalanan yang baru divaksinasi dosis pertama dikecualikan untuk angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.