Syarat Penerbangan Domestik Terbaru, Tes PCR dan Antigen Tetap Wajib Jika Mengalami 2 Kondisi Ini

Aturan baru ini berlaku mulai Rabu 20 April 2022 hingga waktu yang belum ditentukan.........................

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Pesawat Lion Air tinggal landas meninggalkan Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Minggu 26 Mei 2013. Pemerintah menerbitkan aturan baru syarat penerbangan domestik berlaku mulai 20 April 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah sudah menerbitkan aturan baru terkait syarat penerbangan domestik.

Aturan baru ini berlaku mulai Rabu 20 April 2022 hingga waktu yang belum ditentukan.

Aturan baru penerbangan termuat dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI Nomor SE 48 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 36 Tahun 2022 Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Aturan Naik Pesawat Terbaru Hari Ini dan Syarat Perjalanan Udara Semua Maskapai Penerbangan

Juga addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona virus Disease 2019 (Covid-19)

Berikut syarat penerbangan domestik terbaru:

1. Usia 18 tahun ke atas

- Vaksin ketiga (booster): Tidak memerlukan tes Antigen atau RT-PCR

- Vaksin kedua: Memerlukan hasil negatif tes Antigen masa berlaku 1x24 jam atau RT-PCR masa berlaku 3 x 24 jam

- Vaksin pertama: Memerlukan RT-PCR hasil negatif masa berlaku 3 x 24 jam

Syarat Pelaku Perjalanan Terbang Kembali Diterapkan, Demi Cegah Penularan Covid-19

2. Usia 6-17 tahun

- Vaksin kedua: Tidak memerlukan tes Antigen atau RT-PCR

3. Usia di bawah 6 tahun

Dikecualikan vaksinasi:

- Tidak memerlukan tes Antigen atau RT-PCR

- Asal melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 4.

4. Kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid

Belum/tidak dapat divaksin:

- Memerlukan hasil negatif RT-PCR masa berlaku 3 x 24 jam

- Surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah bahwa belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved