Jadwal Cuti Bersama Idul Fitri 2022
Umumnya, cuti bersama diberikan bersamaan dengan hari libur nasional, seperti hari raya Idul Fitri dan Natal.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan hari libur Idul Fitri jatuh pada 2-3 Mei 2022.
Sedangkan, cuti bersama pada 29 April dan 4-6 Mei 2022.
"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2002, dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," kata Jokowi dalam keterangan pers di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu 6 April 2022.
(Update berita seputar ramadhan 2022 disini)
• Jadwal Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022 di Sejumlah Titik Jalan Tol
Cuti bersama Lebaran 2022
Jokowi juga menyebutkan bahwa cuti bersama pada lebaran 2022 akan dilaksanakan selama 4 hari.
Berikut ini adalah rinciannya:
- Jumat 29 April 2022
- Rabu, 4 Mei 2022
- Kamis, 5 Mei 2022
- Jumat, 6 Mei 2022
Kebijakan cuti bersama Lebaran 2022 telah diatur lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Ketetapan ini tertuang dalam SKB Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
• Benarkah Ada Titik Penyekatan Mudik Lebaran 2022 ?
Cuti bersama Lebaran karyawan swasta
Dengan memanfaatkan cuti bersama Lebaran 2022, pegawai swasta dan aparatur sipil negara (ASN) dapat melakukan mudik atau bersilaturahmi dengan keluarga di kampung halaman.
Dilansir dari Kompas.com (10/4/2022), cuti bersama adalah cuti khusus yang diberikan pemerintah kepada para aparatur sipil negara (ASN).
Artinya, cuti bersama berlaku untuk para ASN dan tidak mengurangi jatah cuti tahunan mereka.
Umumnya, cuti bersama diberikan bersamaan dengan hari libur nasional, seperti hari raya Idul Fitri dan Natal.
Namun, bagi pegawai atau pekerja di perusahaan swasta, cuti bersama bersifat pilihan.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B.70/M.NAKER.PHIJSK-SES/V/2018 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan yang masih berlaku hingga saat ini.
Dalam SE tersebut, pelaksanaan cuti bersama di perusahaan swasta bersifat fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja.
Di perusahaan, cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.
Para pekerja yang ingin ikut melaksanakan cuti pada hari cuti bersama maka jatah cuti tahunannya akan dikurangi.
Sementara pekerja yang tetap bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan tetap mendapat upah seperti hari kerja biasa.
• Daftar Libur Cuti Bersama Lebaran 2022 ! Libur Panjang, Cek Kapan Mulai Libur Lebaran 2022 ?
Libur nasional 2022
Selain mengatur tentang tanggal cuti bersama Lebaran 2022, SKB tiga menteri tersebut juga menetapkan hari libur nasional tahun 2022.
Berikut ini adalah tanggal hari libur nasional 2022:
- 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi
- 1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
- 28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
- 15 April : Wafat Isa Almasih/Wafat Yesus Kristus
- 1 Mei : Hari Buruh Internasional
- 2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah
- 16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE
- 26 Mei : Kenaikan Isa Almasih/Kenaikan Yesus Kristus
- 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
- 9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah
- 30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriah
- 17 Agustus : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- 8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember : Hari Raya Natal.
• Persiapan Mudik dengan Mobil Pribadi ? Jangan Lupa Bawa 7 Barang Wajib Ini
Protokol kesehatan
Libur nasional Idul Fitri dan cuti bersama 2022 dapat digunakan masyarakan untuk melakukan silaturahmi dengan sanak saudara di kampung halaman.
Namun, Jokowi berpesan agar masyarakat tetap waspasda dan mematuhi protokol kesehatan karena pandemi Covid-19 belum berakhir.
"Segeralah melengkapinya vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," tegas Jokowi.
(*)